Beritamorut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Morowali Utara (Morut) gelar Rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dan leading sektor terkait, selasa 16 November 2021 sekitar pukul 10.00 wita di ruang rapat DPRD Morut.
Dalam RDP ini dihasilkan beberapa keputusan di antaranya sebagai berikut:
1. Rapat tidak dihadiri oleh PT. Agro Nusa Abadi sehubungan pihak perusahaan mengikuti sidang terkait permasalahan lahan di Poso.
2. Pendapatan asli daerah dalam bentuk BPHTB dari PT. Agro Nusa Abadi sampai saat ini belum terbayarkan ke daerah karena HGU belum ada. Pengurusan diberikan waktu sampai bulan Desember 2021.
3. Kontribusi perusahaan dari sektor P3, pajak bumi dan bangunan untuk daerah di peroleh dari bagi hasil dari pemerintah pusat. Sangat Diharapkan pajak BPHTB tahun 2022 dari PT. ANA sudah masuk dalam anggaran pendapatan pemerintah daerah tahun anggaran 2022.
4. PT. Agro Nusa Abadi secara administrasi belum clear dan klien masih dalam proses validasi dokumen, dan penguaatan sertifikat deadline waktu sampai Desember 2021. Lahan yang tidak masuk dalam HGU PT. ANA supaya dikembalikan kepada masyarakat.
5.DPRD 100 persen mendukung semua investasi ke daerah kabupaten Morowali Utara tetapi harus mematuhi semua aturan sesuai regulasi yang berlaku terkait investasi di daerah ini.
Salah satu anggota DPRD Morut yang ikut menghadiri rapat membenarkan RDP tersebut dengan PT. ANA,
“Barusan selesai de, RDP dengan PT. ANA, ” tulis Yaristan Palesa via pesan whatshap (16/11)
Rapat dengar pendapat (RDP) ini di pimpin Ketua DPRD Morut, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Morut diantaranya Yaristan Palesa, Indrawati Balirante, H. Syahrudin Mustafa, Usman Ukas dan dinas terkait.
Komentar