MORUT- Dua pegawai Negeri Sipil (PNS) gugat Bupati Morowali Utara (Morut), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, hari ini sidang perdana di gelar. Kamis, 10 juli 2025 pukul 10.00 wita.
Berdasarkan informasi di sipp.ptun-palu.go.id nomor perkara: 9/G/2025/PTUN.PL. Pihak penggugat adalah Gatot Susilo Eko Budiyanto dan Abd. Rauf. Sementara tergugat adalah Bupati Morowali Utara.
Gugatan ini terkait dengan perkara kepegawaian di lingkup Pemerintah daerah kabupaten Morowali Utara.
Dari informasi yang dihimpun media ini, dua PNS tersebut di mutasi. Gatot yang sebelumnya menjabat Kadis Kominfo Morut menjadi staf di Kecamatan Lemboraya. Sementara Abd. Rauf di pindahkan sebagai staf di Kecamatan Mori Utara.
Sampai berita ini tayang, redaksi masih mencoba konfirmasi kepada dua ASN tersebut dan pihak Pemda Morut.
Komentar