Bungku,– Tim hukum pasangan calon Taslim-Asgar Ali secara resmi mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Morowali, Khususnya di beberapa Kecamatan di Kabupaten Morowali, antara lain kec. Bumi raya dan Kec. Bahodopi.
Juru bicara tim hukum Pasangan Taslim-Asgar Ali (PASTI) Mohamad Yamin, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari masyarakat, dugaan kecurangan meliputi
penggunaan hak suara orang lain, pemilih dari luar kabupaten Morowali, dan terdapat pemilih yang memilih lebih dari sekali, serta ketidak netralan penyelenggara pemilu. Tim hukum menilai bfakta-fakta tersebut memiliki bukti yang cukup kuat untuk
mengajukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti konkret terkait pelanggaran yang terjadi, mulai dari video dokumentasi, saksi-saksi, hingga laporan resmi masyarakat. Dugaan ini bukan hanya asumsi, tetapi didukung oleh fakta yang jelas,” ujar Jubir tim hukum.
Tim hukum Pasti juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan tugas mereka dengan profesional dan transparan. Ditekan bahwa proses demokrasi harus berjalan dengan adil, tanpa tekanan atau
intervensi dari pihak mana pun.
“Besar harapan kami agar penyampaian PSU ini beriringan dengan Hasil Pengawasan
Bawaslu yang ada di setiap TPS untuk membuat terang “kejadian” sehingga harus dilakukan PSU,” sebutnya.
Jika dugaan kecurangan ini tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pilkada akan hancur. Agar PSU segera dilakukan di beberapa Kecamatan demi menjaga keadilan dan legitimasi hasil Pilkada.
Masyarakat Kabupaten Morowali, kini menunggu langkah tegas dari KPU dan Bawaslu untuk memastikan keadilan tercapai. Sementara itu, Taslim-Asgar Ali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum.
Komentar