DPRD Morut Gelar RDP, Bahas Sebidang Tanah Budel

BERITA MORUT750 views

Beritamorut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) diruang rapat komisi I DPRD Morur Selasa 16 November 2021 pukul 13.30 wita. Setelah pagi tadi menggelar RDP dengan PT. ANA.

Undangan RDP

Dalam surat undangan rapat tertulis, kegiatan RDP ini menindaklanjuti surat pengaduan advokat pengacara An. Saharuiddin Latief, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum dari ahli waris…..Terkait permasalahan sebidang tanah budel yang terletak di desa Tanauge kecamatan Petasia. Dalam surat dimohon Bupati Morowali Utara menugaskan Asisten I Setkab Kabupaten Morowali Utara, Kepala bagian hukum Setkab Morut, Kabag ADPUM dan OTDA Setkab Morowali Utara, Camat Petasia.
Selain itu dalam surat tersebut 2 perusahaan yaitu PT. SEI dan PT. GNI diminta hadir.

Dalam RDP DPRD Morut ini, ada 4 anggota DPRD Morut yang turut hadir. RDP membahas kasus sengketa lahan yang sudah melibatkan kuasa hukum. Selain itu pihak Badan pertanahan Morowali Utara pun tidak di undang.

RDP ini menarik karena hanya membahas kasus sebidang tanah, yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam persoalan sengketa hukum. Bukankah sebaiknya DPRD Morut lebih focus menyuarakan keluhan warga, soal listrik misalkan.

Camat Petasia Gatot yang kami konfirmasi via pesan whatsapp mengatakan beberapa pihak saja yang hadir dalam RDP,

“Yang hadir DPRD Morut 4 orang, saya mewakili Pemerintahan kecamatan Petasia. Selebihnya mungkin bisa langsung ke DPRD dinda,” ujar Camat Petasia

Bahkan sejumlah pihak perusahaan yang diminta hadir pun tidak tampak dalam RDP tersebut.**

Komentar