Dinilai Izin Oprasional Tersus PT. Fadlan Tidak Berlaku, Selain Tutup Mata UPPK III Kolonodale Diduga Ikut Muluskan Aktifitas Jety

MOROWALI606 views
Pemuatan Ore Nikel Di Jety Lalampu

MOROWALI- Salah satu contoh dari sekian banyak Tersus yang ada di Morowali, adalah aktivitas bongkar muat di terminal khusus (Tersus) milik PT Fadlan Mulia Jaya yang berlokasi di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, saat ini tengah berlangsung pemuatan Ore Nikel, dari lokasi IUP PT. Fadlan dan juga kargo Ore Nikel dari luar IUP PT. Fadlan

Penggunaan tersus tersebut berpatokan pada penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian terminal khusus (Tersus) pertambangan mineral logam dengan nomor surat: A.1038/AL.308/DJPL/E yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 12 Desember 2022.

Dalam surat izin pengoperasian tersus PT Fadlan Mulia Jaya tersebut, sangat jelas tertulis beberapa poin penting yang harus dilengkapi pihak perusahaan sebelum Tersus dioperasikan. Diantaranya yang ada dalam poin 3 dan 4. Poin 3 menyebutkan pihakĀ  perusahaan diminta untuk memelihara sarana bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang, sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan.

Sementara di dalam dokumen izin pengoperasian tersus milik PT Fadlan Mulia Jaya tersebut, sangat tegas dinyatakan Penetapan pemenuhan komitmen pengoperasian Terminal Khusus tidak berlaku apabila pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam paragraf ke 3 atau melanggar ketentuan larangan pada paragraf ke 4 dalam penetapan pemenuhan komitmen ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

Bukti lemahnya pengawasan pihak terkait bukan lagi hal baru di Morowali, karena aktifitas yang sudah berangsung lama disetiap tersus yang ada di Morowali, tidak di permaslahkan oleh pihak terkait. Utamanya pihak Syahbandar, KUPP Kelas III Kolonodale, yang dinilai justru memuluskan kegiatan PT. Fadlan, yang dinilai sudah abai bahkan tidak mengindahkan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sehingga dinilai justru melanggar ketetapan regulasi.

Pihak berwenang seharusnya tidak tutup mata, apalagi Tersus, PT. Fadlan, juga diduga digunakan untuk mengangkut Ore Nikel yang bersumber dari tambang Koridor, atau tambang ilegal. Bahkan Jety yang saat ini di klaim oleh pihak PT. Fadlan, tidak di bangun oleh PT. Fadlan namun di bagun oleh pihak lain, yakni Kepala Desa Lalalampu dan beberapa pihak lainnya.

Pihak perusahaan yang dihubungi mengatakan bahwa jety yang digunakan sudah berizin, namun ditanyakan mengenai kewajiban ataupun kelengkapan yang di tuangkan dalam izin tersus yang dikantonginya, Syamsudin tidak menjawab pertanyaan tersebut

“Jety kami usdah lengkap” Jawabnya via Whatsapp.

Komentar