MORUT- Dugaan praktik mafia tanah desa Tamainusi kecamatan Soyojaya di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulteng memicu gejolak di tengah masyarakat. Diduga ada orang besar dibalik kasus mafia lahan di Tamainusi.
Sekitar 50 hektar lebih tanah milik Pemerintah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dijual secara ilegal kepada sebuah perusahaan tambang PT CSS.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Tamainusi melakukan aksi damai di lokasi tanah yang telah dijual, Sabtu (24/8/2024).
Aksi tersebut dipicu oleh informasi bahwa PT CSS berencana melakukan pengukuran dan pemasangan patok di tanah desa yang telah dibeli.
Menurut informasi yang dihimpun tim media, terdapat tiga oknum yang diduga sebagai dalang penjualan tanah tersebut, yaitu mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial D, seorang pegawai Kecamatan Soyo Jaya berinisial YBH, dan seorang pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soyo Jaya berinisial B.
Ketiganya telah dilaporkan ke Polres Morowali Utara oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di-backdate untuk 15 warga Tamainusi.
Yang parahnya diduga uang yang sudah mengalir untuk lahan ini sekitar 2,4 Miliar, lahan masyarakat yang seharusnya mendapatkan 60 juta per hektare namun diduga disunat oleh sejumlah pihak.
“Sudah sekitar 2,4 Miliar ganti rugi lahan tersebut yang cair. Dan yang parahnya harga per hektare 60 juta, namun diterima warga hanya 20 juta, ada yang 40 juta per hektare…Tapi saat di panggil ke Polres disuruh warga mengaku 60 juta,”ujar sumber terpercaya media ini.
PT CSS yang kabarnya membeli lahan ini, akan membangun galangan kapal. Namun faktanya perusahaan ini diduga belum kantongi izin AMDAL saat ini.
Lahan yang jadi sengketa antara masyarakat dan sejumlah pihak ini adalah lahan eks Integra. Sampai berita ini tayang, Media ini coba mengkonfirmasi pihak PT CSS, dan sejumlah pihak yang disebutkan.
Komentar