CV Soil Excavation Diduga Kebal Hukum

MORUT- CV Soil Excavation yang beraktivitas di kilometer 6 desa Korololama kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut) diduga kebal hukum.

Pasalnya pemilik IUP CV. Soil berinisial D bertindak sebagai pihak pertama sudah membuat perjanjian bersama dengan warga inisial N bertindak sebagai pihak kedua.

Pernyataan dalam perjanjian bersama seperti berikut:

• Pihak pertama meminta waktu sampai dengan hari Senin tanggal 30 September 2024 jam 18.00 wita. Apabila tidak ada kesepakatan maka mesin crusher dihentikan tidak produksi sampai dengan ada keputusan.

• Pihak kedua menawarkan harga sebesar Rp 3 M (tiga miliar) untuk lahan diatas sertifikat no. 14 an. Edy Laurens. Namun masih ada penawaran dari pihak pertama.

Perjanjian bersama ini dibuat di Polres Morowali Utara. Kemudiaan telah di pasangi police line di wilayah IUP tersebut. Namun pihak pertama diduga kebal hukum mengabaikan perjanjian bersama tersebut.

Dari data yang dihimpun media ini IUP Cv Soil Excavation sudah berakhir sejak 23 Desember 2022.

Namun dari pantauan media ini dilapangan pada hari jumat, 11 Oktober 2024 pukul 11.15 WITA. Sejumlah alat berat perusahaan batuan ini tetap melakukan aktivitas seperti biasanya.

Atas kasus tersebut penegak hukum dalam hal ini Polres Morowali Utara akan memproses pihak yang melanggar perjanjian bersama.

Pihak CV Soil sendiri inisial D coba dikonfirmasi media ini namun sampai berita tayang yang bersangkutan tidak menjawab telpon redaksi.

Komentar