Berawal Ciuman Berujung Terali Besi, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Morowali

BERITA MORUT2,576 views

MOROWALI- Pada 14, September 2022, unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan interview terhadap 3, orang saksi juga korban sdri AT, (16 tahun) terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULTENG, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak pelapor CM.

Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Arya Widjaya,. SIK. Menjelaskan terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh orang tuannya, AT mengatakan bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar Pukul 00.00 saudara Muh. Sukri, telah melakukan hubungan badan dengan korban, dengan cara menggunakan tipu muslihat mengajak korban untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor

“Jadi pelaku, pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya,  saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk kedalam rumah kos terlapor hingga terjadi persetubuhan” Ujar Arya Wijaya.

Ditambahkan sesuai  keterangan terlapor sdra MS, menurutnya ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp.2.000.00(dua juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan korban  dan selama ini terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi Vidio persetubuhan tersebut

“Sat Reskrim Polres Morowali mengamankan MS, dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ia membenarkan bahwa sekitar bulan Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan sering melakukan ciuman saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Morowali selama 20(dua puluh) hari untuk memperlancar proses penyidikan, lebih lanjut” Tambahnya.**

Komentar