MOROWALI UTARA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) tengah mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Sebagai bagian dari proses penyempurnaan, Bappemperda melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kamis (14/8/2025).
Ketua Bappemperda DPRD Morut, Yaristan Palesa, SH, menargetkan kedua raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Dua Raperda inisiatif DPRD Morut masih dalam tahap penyempurnaan. Ada beberapa masukan dari tim Kemenkumham Sulteng, khususnya terkait penelusuran dan penafsiran pasal, serta penyesuaian turunan peraturan agar sesuai dengan kebutuhan regulasi yang tepat. Tahun ini akan segera kami selesaikan,” ujarnya.
Yaristan menegaskan, pihaknya bersama eksekutif fokus membahas raperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi perda definitif melalui rapat paripurna.
Adapun dua Raperda inisiatif tersebut adalah:
1. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
2. Kelembagaan Adat dan Pelestarian Budaya Mori.
Dalam kegiatan konsultasi tersebut, hadir sejumlah anggota Bappemperda DPRD Morut, di antaranya Arman Purnama Marunduh, Kisran, dan Moh. Jafar.
Komentar