BIMORJAYA,— Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morowali Utara (ARAK P2MU), Burhanuddin Hamzah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR perusahaan dan dana desa Bimorjaya.
Menurut Burhanuddin, keluhan masyarakat yang menyoroti ketidaktransparanan penggunaan anggaran memunculkan kecurigaan adanya praktik kongkalikong di tingkat pemerintahan desa.
“Harusnya aparat telusuri penggunaan anggaran CSR dan dana desa. Mulai dari UMKM kain tenun ikat khas Alor hingga pengadaan bus sekolah dengan nilai fantastis. Perlu dipastikan, apakah bus itu benar-benar baru dan berapa harga pembeliannya,” ujarnya kepada media ini, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara telah memeriksa Kepala Desa Bimorjaya, komite sekolah, dan bendahara desa pada 30 Juli lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Burhanuddin menegaskan, baik kepolisian maupun kejaksaan tidak boleh membiarkan dugaan kasus korupsi di tingkat desa luput dari jeratan hukum.
“Jangan membiarkan kasus di desa tidak tersentuh hukum. Dana CSR itu milik masyarakat, bukan milik oknum pemerintah desa. Harus ada transparansi penuh dalam penggunaannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa Bimorjaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Komentar