Aliansi Anti Korupsi Minta Kajari Morut yang Baru Usut Dugaan Korupsi Berikut

MORUT- Aliansi Anti Korupsi dan peduli pembangunan Morowali Utara (Morut) dan LSM JARI Indonesia desak Kejari Morowali Utara yang baru dibentuk mengusut tuntas sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Morut.

Ketua Aliansi Anti Korupsi dan juga ketua LSM JARI Indonesia Burhanuddin Hamzah minta Kajari Morut mengusut 3 dugaan kasus korupsi.

“Kami aliansi Anti Korupsi dan peduli pembangunan Morowali Utara serta LSM JARI Indonesia minta Kajari yang baru mengusut dugaan korupsi dana PEN, Rehab rumah jabatan Bupati Morut dan Bansos Covid 19 yang sudah pernah kami sampaikan juga dalam RDP dengan DPRD Morowali Utara. Kami berharap ada tindakan dari Kajari yang baru,”tegas Burhanuddin (16/9)

Ia menambahkan terkait pinjaman Dana PEN

Burhanuddin menduga jangan-jangan oknum DPRD kecipratan dana PEN itu.

“Ada apa kok DPRD tidak membentuk Pansus. Jangan-jangan DPRD kecipratan dana PEN,”tegasnya

Ia juga minta Kajari Morut usut dan periksa proses pembangunan rehabilitasi rumah jabatan Bupati Tahun 2021 yang diduga melanggar mekanisme pengganggaran dan pengelolaan keuangan daerah yang nilainya kurang lebih 2 miliar rupiah yang tertuang dalam KUA-PPAS RAPBD Perubahan, yang mana kegiatan tersebut telah terlaksana dan dikerjakan secara swakelola, yang bertentangan dengan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya yang mengatur tentang teknis pengelolaan keuangan daerah.

Termasuk dugaan korupsi Dana Bansos Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kab. Morowali Utara yang diduga melibatkan Mantan Ketua DPRD Kab. Morowali Utara. Berikut Kronologisnya:

Bulan April 2020 Pemda Morut menyalurkan Bansos dalam bentuk sembako terkait pandemic Covid-19.
Pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemda melalui Dinas Sosial dimana per kecamatan ditunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan.

Khusus Kec. Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara, per kecamatan ditunjuk masing-masing tiga kios dengan alokasi anggaran kurang lebih Rp. 1 Milyar .

Namun fakta dilapangan adalah Kios MEGARIA milik ketua DPRD Morut yang mengadakan semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut, sedangkan kios -kios lainnya hanya dipinjam nama dan legalitasnya termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

Kios megaria sendiri aslinya adalah toko pakaian yang disulap dan dibuatkan legalitas sebagai kios sembako pada saat mengelola bansos sembako Covid-19.

Pemilik asli toko megaria adalah Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu, namun saat dijadikan kios untuk mengelolah bansos covid-19 diganti badan usahanya dan menggunakan nama Alimin yang merupakan keluarga dekat Megawati Ambo Asa.

Yang lebih aneh saat itu adalah stock barang tersedia di Kab. Morut & lebih murah harganya. Namun kios megaria lebih memilih membeli barang di Sulawesi Selatan yang harganya lebih mahal. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ekonomi Morut saat rapat dengan Pansus DPRD Morut.

Dalam proses pengadaan sembako bansos covid-19, semua barang diadakan dengan harganya dinaikan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu. Karena dicurigai melakukan Mark Up maka pada tahun 2021 dilakukan Pansus oleh DPRD Morut.

Dalam pansus tersebut terungkap bahwa pengadaan sembako bansos covid-19 khusus empat kecamatan (Lembo, Lembo Raya, Mori Atas & Mori Utara) seluruhnya dikelolah oleh kios megaria milik Megawati Ambo Asa yang merupakan ketua DPRD Morut saat itu dan ditemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp. 1 Milyar.

Komentar