Tiga Perusahaan Di Morut Gunakan 273 TKA

BERITA MORUT540 views

MOROWALI UTARA- Bupati Morowali Utara Moh. Asrar Abdul Samad, didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morut Ir. Musda Guntur, MM mengikuti Dialog Sulteng hari ini senin, 3/8/2020, yang ditayangkan live streaming TVRI pukul 17.15 wita, diruang kerja Bupati, dengan topic :

“Morowali Utara terus waspadai covid-19”
Dengan bahasan banyaknya Tenaga Kerja Asing pada perusahaan tambang yang ada di kabupaten Morowali Utara, dan upaya penanganan selama covid-19.

Saat ditanya oleh host TVRI berapa jumlah tenaga asing dan upaya apa yang dilakukan untuk pencegahan covid-19 di perusahaan tambang bagi TKA serta regulasi bagi TKA saat pandemi?

Bupati Asrar menjelaskan bahwa jumlah perusahaan tambang di Kabupaten Morut sebanyak 10 perusahaan, dengan mempekerjakan 2.250 tenaga lokal, dimana dari 10 perusahaan tersebut ada 3 perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing dengan jumlah 273 TKA.

Perusahaan tersebut antara lain :
1. PT. Cor Industri Indonesia TKA asal tiongkok sebanyak 151 TKA.
2. PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) TKA asal tiongkok 115 TKA.
3. PT. Asia Mining Indonesia (AMI) TKA asal taiwan 7 orang TKA.

Untuk penanganan covid-19 bagi TKA sampai saat ini tim dari tenaga kesehatan terus memantau kondisi kesehatan mereka dengan cara mengunjungi langsung ke perusahaan tambang untuk mengukur suhu tubuh dan memastikan semua TKA dalam kondisi sehat, ini dilakukan seminggu sekali.

Sedangkan perkembangan TKA selama covid-19 di kabupaten Morowali Utara tidak ada ketambahan karena TKA yang sudah ada dalam perusahaan tidak diizinkan untuk keluar begitupun TKA masuk tidak mendapat izin dari pemerintah daerah.

Regulasi TKA masih mengacu pada Perpres 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permennaker RI nomor 10 tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

(Media Kominfo Morut).

Komentar