Morowali Utara – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Laa, Desa Onepute, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan penyedotan pasir yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dinilai merusak kontur alami sungai dan mengancam infrastruktur yang membentang dari Kecamatan Petasia Barat hingga Petasia Timur.
Keluhan warga semakin menguat lantaran aktivitas juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan di sejumlah desa yang dilewati aliran Sungai Laa. “Sungai ini menjadi urat nadi bagi warga, tapi sekarang rusak karena ditambang tanpa aturan,” keluh salah seorang warga, Kamis (21/8/2025).
Polres Morowali Utara sebenarnya pernah menghentikan kegiatan penambangan pasir ini pada April 2023 lalu. Saat itu, aktivitas penyedotan pasir di Onepute diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus ini bahkan sempat menjadi sorotan publik karena dianggap membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.
Namun ironisnya, pasca-penghentian tersebut, aktivitas penambangan bukannya benar-benar berhenti. Justru hingga kini, kegiatan serupa kembali marak dilakukan. Bahkan, warga menilai aparat penegak hukum seakan menutup mata. “Kalau dulu dilarang karena tidak punya izin, kenapa sekarang bisa jalan lagi? Apa sudah ada izinnya, atau memang sengaja dibiarkan?” sindir seorang tokoh masyarakat setempat.
Yang lebih mengecewakan, pemerintah Desa Sampalowo dan Desa Onepute sebenarnya telah menyepakati penghentian penyedotan pasir sejak tahun 2023. Kesepakatan tersebut diambil dalam sebuah pertemuan yang melibatkan perwakilan warga, aparat desa, serta pihak terkait. Namun kenyataannya, kesepakatan itu kini diabaikan begitu saja.
Warga bahkan mengaku khawatir jika eksploitasi pasir terus dibiarkan, kerusakan yang ditimbulkan akan semakin sulit diperbaiki.
“Dulu sudah ada kesepakatan untuk stop, tapi faktanya masih beroperasi. Kami khawatir dampaknya makin besar, apalagi musim hujan bisa menambah risiko banjir,” ujarnya.
Sorotan publik kini mengarah pada lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Alih-alih tegas menindak aktivitas yang jelas-jelas bermasalah, aparat justru dinilai memberi ruang bagi penambangan ilegal untuk terus beroperasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya aparat kepolisian, segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, bukan hanya kerusakan sungai yang semakin parah, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Komentar