SP2HP Terbit, Bakal Ada Tersangka Soal Dana CSR Desa Tiu

MORUT- Polres Morowali Utara (Morut) keluarkan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Perkara lidik 496/XII/2024/sat Reskrim tanggal 09 Desember 2024 terkait dana CSR Desa Tiu.

Penyidik Tipikor Polres Morut telah memeriksa 5 orang saksi termasuk kepala desa Tiu sebagai penerima CSR berdasarkan transaksi transfer bank. Pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara dengan meninjau ke lapangan.

Dalam transaksi bank yang diterima media ini, direktur PT. RJR inisial Y selaku subkontraktor dari PT. SSP diduga terlibat dalam transaksi dana CSR tersebut.

Dalam laporannya Geni Palesa ceritakan kronologis ke penyidik Polres Morut tanggal 2 Desember 2024 bahwa sekitar tahun 2020 pihak perusahaan SSP memberikan CSR ke masyarakat Tiu senilai Rp. 1.200 per metrix ton. Tenggang waktu sampai Januari 2024 total senilai Rp. 260.000.000 dan penerimaan dana CSR setiap pemuatan tersebut melalui rekening terlapor.

Pelapor menjelaskan jika data yang dia temukan dan jadi bahan laporan nilainya 260 juta. Tetapi di perkirakan CSR yang masuk sekitar 400 juta. Kades Tiu sendiri melakukan pengembalian dengan menyetor ke kas pengelolah CSR pada tanggal 04 November dengan nilai 175 juta (Berdasarkan slip setoran).

Dalam wawancara dengan media ini, Geni Palesa selaku pelapor mengungkapkan sejumlah bukti dan mengaku telah menjalani BAP sebagai pelapor.

“Ada 30 bukti transfer, bukti sangat kuat,”ujarnya.

Proses hukum atas kasus CSR desa Tiu juga bergulir di Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Dua institusi penegak hukum membidik dugaan kongkalikong dana CSR desa Tiu. Siapa yang bakal jadi tersangka? 

Komentar