MORUT- Kepala Desa Bunta Christol Lolo membantah tudingan manipulasi dokumen tanah. Bahkan dalam keterangannya kepada media ini Kades melampirkan sejumlah bukti. Berikut kronologis soal lahan di Bunta. Wawancara dengan Kades Christol Lolo,
“Bapak Mandalele adalah mantan kades tahun 2003, beliau menerbitkan SKPT di tahun 2003 yang bertempat lokasi di dusun V Bungini seluas 50 hektare. Kemudiaan di tahun 2008 oleh rumpun keluarga Mandalele baik orang tuanya, adik-adiknya, ipar-iparnya dan sebagian masyarakat
Mereka telah menjual habis lokasi seluas surat yang ada. Bahkan dalam data kita itu terjadi transaksi 2008 itu sampai dengan 180 hektare. Oleh karena itu di pastikan lahan Mandalele tidak ada lagi. Kemudiaan di tahun 2019 oleh bapak T. Mandalele kembali memberikan kuasa kepada saudara Hamid untuk menguasai kembali lahan yang telah di jual kepada rekan-rekan Bali di tahun 2008, begitulah jalan ceritanya sampai ada saudara Hamid di lahan itu.
Ini berarti bahwa kalau saudara Hamid dikuasakan oleh Bapak T. Mandalele dilokasi yang sama berarti tidak ada lokasi. Dan saat itu saudara Hamid setelah mendapat kuasa, langsung membuka hutan pakai excavator. Sementara saat itu 2019 dan 2020 tim pemerintah Desa sementara melakukan identifikasi dan verifikasi data, karna kenapa, warga Bali membeli lokasi ditempat itu. Sehingga oleh pemdes mengumpulkan lokasi waktu itu kurang lebih 500 an hektare. Ini berarti hampir 3 kali lipat luasan lahan dengan surat-surat yang ada.
Hari ini ada tanaman tumbuh dilahan itu, itulah tanaman sodara Hamid yang ditanam tahun 2019, ditengah hutan. Jadi berdasarkan fakta-fakta tersebut baik saudara Hamid sebagai penerima kuasa dan bapak T. Mandalele sebagai pemberi kuasa sudah tidak punya hak lagi di lahan itu lagi. Dan semua bukti-bukti ada kita pegang, makanya kami pemdes bertahan lokasi T. Mandalele dan saudara Hamid tidak ada lagi. Karna orang-orang Bali yang membeli lahan itu ada disini.
Bapak T. Mandalele sepertinya pura-pura tidak tau bahwa lahan itu sudah tidak ada lagi. Yang anehnya surat itu 50 hektare yang dijual 80 hektare.
Kemudiaan ada 3 saksi yang memberikan keterangan kepada pemdes saat kita konfirmasi tahun 2021. Mereka ini yang pertama Y. Mandalele adalah adik kandung Bapak T. Mandalele. Bapak Desmon Malatundu mantan sekdes dan bapak Bate sebagai ketua adat, jadi mereka ini yang juga membantu keluarga Mandalele untuk turun lokasi melakukan pengukuran untuk penjualan dan mereka juga mendapatkan bagian dari penjualan itu, ada bukti-bukti pernyataan mereka semua ini,”urai Kades Bunta
Untuk menguji kebenaran keterangan dari Kades Bunta Christol Lolo, maka media ini melakukan wawancara dengan sejumlah pihak yang menyaksikan langsung penjualan lahan keluarga Mandalele.
Berikut keterangan Bapak Desmon Malatundu dalam wawancara yang terekam dengan media ini, jumat 10 Januari 2025.
“Posisi waktu itu masih hutan rimba. Saya memang di perintahkan orang tuanya (S. Mandalele) untuk mengukur dan anaknya pak Yotam Mandalele. Setelah itu langsung di jual ke teman-teman Bali karna perintah orang tua dan pak Kades saat itu (Alfred Pantiulu) untuk diatur.
Karna kita dikuasakan orang tua waktu itu (S. Mandalele) dan keluarganya semua tau dari kakak sampai adenya semua dapat, harganya 3 juta 2 hektare. Orang tua atau Bapaknya T. Mandalele perintahkan jual semua supaya dia masih bisa nikmati. Dan diketahui anaknya yang lain atas nama Yotam Mandalele yang juga perangkat desa saat itu kaur pemerintahan.
Saya juga mendapat bagian dari pengukuran itu sebanyak 6 hektare, dan langsung saya jual juga .. Kades saat itu Alfred Pantiulu juga dapat sekitar 8 hektare, “kata Desmon Malatundu, yang menjabat sekdes Bunta tahun 1996-2017 dan menyaksikan langsung penjualan lahan tahun 2008.
Media ini juga melakukan wawancara dengan ketua adat desa Bunta W. Bate yang juga menyaksikan transaksi jual beli lahan keluarga Mandalele.
“Dorang jual itu tahun 2008, sepengetahuan saya di Bungini itu mereka jual 50 hektare, sebetulnya lahan disitu habis orang Bali sudah beli semua. Masih pak S. Mandalele yang jual. Bahkan Waktu dorang jual beli itu sama orang Bali ada saya.
Waktu itu masih hutan Rimba, bahkan sesuai laporan lebih lagi dorang jual, 180 hektare.
Tidak ada kaitannya dengan kepala desa sekarang pak Christol Lolo, tidak ada itu pak. Saya juga dapat dorang kasih 2 hektare, saya tinggal terima uangnya,”tegas Ketua Adat Desa Bunta
Dari sejumlah fakta diatas terdapat bukti data penjualan dan SKPT Tahun 2003. Dengan demikian tidak ada kaitan penjualan lahan di Bungini dengan Kades Christol Lolo.
Komentar