Catatan Akhir Tahun 2024: Mengakali Dana Desa

MOROWALI UTARA: Pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun 2025 dengan total Rp. 1.232.005.520.000. Dengan perincian:

• Dana Bagi Hasil
Rp. 334.759.129.000

• Dana Alokasi Umum
Rp. 611.867.616.000

• DAK Fisik
Rp. 66.218.083.000

• DAK Non fisik
Rp. 100.730.840.000

• Dana Desa
Rp. 103. 492.404.000

• Insentif Fiskal
Rp. 14.937.448.000

Jumlah alokasi dana desa untuk Morowali Utara yang mencapai 100 miliar lebih sangat besar dan akan menunjang program pemerintah daerah ke depan.

Namun pada tahun 2024 penggunaan dana desa sering menimbulkan polemik di beberapa desa, terutama yang berada dilingkar perusahaan tambang. Desa yang berada di wilayah pertambangan mendapatkan dana segar CSR maupun tali asih yang terkadang di transfer juga ke rekening desa. Selain itu Program BKK pemda Morowali Utara mengalokasikan dana 300 juta per desa melalui rekening desa.

Tahun 2024 sejumlah oknum kades di Morut mondar-mandir di panggil oleh penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian.

Memulai tahun 2024 Mantan kades dan mantan bendahara desa Peleru di jebloskan ke penjara.
Keduanya diduga terlibat dalam tipikor anggaran DD dan ADD sejak 2019, 2020 dan 2021.

Sampai di penghujung tahun 2024 pun ada oknum kades yang di periksa oleh 2 institusi penegak hukum terkait pengggunaan dana desa.

Banyaknya anggaran dari berbagai sumber termasuk CSR, dan menyatu dalam rekening desa memberikan cela bagi oknum “kades nakal” untuk mengakali dana desa. Contohnya pengadaan ataupun pembangunan fiktif, yang sebenarnya dari CSR kemudiaan di akali bersumber dari dana desa.

Dalam catatan Beritamorut. com tahun 2022 lalu, mencuat proyek fiktif pembuatan plat dekker kubur, yang menyeret nama Kepala desa Korowalelo terpilih Y. Saat ini sejumlah oknum kades yang di panggil oleh penegak hukum pun diduga terkait penggunaan dana desa yang tidak melalui musyawarah. Salah satunya kades Korowou. Sementara oknum kades yang lain seperti kades Tiu di periksa terkait penggunaan dana CSR dan dugaan Pungli sertifikat prona. Dan Kades Mayumba terkait dugaan pungli sertifikat yang sudah sampai gelar perkara.

Jika mau mengusut soal dana desa di Morowali Utara dan program BKK yang berjalan maka mulai dari inspektorat daerah sampai penegak hukum harus serius. Dalam catatan kami dana BUMDes adalah yang paling rentan terjadinya penyelewengan.

Peran pendamping desa saat ini terbatas dibandingkan program saat pemerintahan SBY dulu. Pendamping desa hanya berfokus pada pendampingan tahapan, sementara saat pencairan dana dari rekening tidak ada lagi tanda tangan pendamping desa di slip penarikan bank. Hal ini jadi cela bagi para pelaku program dan oknum bendahara dan kades mengakali dana desa.

Komentar