MORUT- Soal dana CSR desa Tiu sudah sampai ke penyidik Tipikor Polres Morowali Utara (Morut). Kini warga kembali jadwalkan laporan ke kejaksaan Negeri Morut soal penggunaan dana CSR dan dugaan pungli sertifikat Prona.
Warga Tiu Geni Palesa sejak awal akan melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR ke 2 institusi penegak hukum. Ia memastikan besok Kamis, 26 Desember 2024 akan ke kantor kejaksaan Negeri Morut.
“Kemarin kami benar-benar sibuk, saya pastikan akan ke kejaksaan besok biar jelas semuanya. Yang akan kami laporkan soal CSR dan sertifikat,”ujar Geni (25/12)
Menurut Geni kasus dugaan pungli 300 ribu per sertifikat Prona sudah lama terjadi. Namun janji Kades Tiu untuk mengembalikan dananya tidak kunjung di penuhi.
“Dia (Kades Tiu) janji mau kembalikan uangnya masyarakat, tapi tidak ada dia kembalikan juga, kwitansinya juga dia bikin lalu bodong,”tegas Geni
Sebelumnya kepolisian tengah mengumpulkan sejumlah bukti terkait penggunaan dana CSR di desa Tiu.
Sejauh ini Polres Morut telah memeriksa 5 orang termasuk kades Tiu dalam kasus CSR yang dilaporkan warga bernama Geni Palesa.
Dalam laporannya Geni Palesa ceritakan kronologis ke penyidik Polres Morut tanggal 2 Desember 2024 bahwa sekitar tahun 2020 pihak perusahaan SSP memberikan CSR ke masyarakat Tiu senilai Rp. 1.200 per metrix ton. Tenggang waktu sampai Januari 2024 total senilai Rp. 260.000.000 dan penerimaan dana CSR setiap pemuatan tersebut melalui rekening terlapor.
Belum juga tuntas di Polres Morut soal laporan dugaan penyelewengan dana CSR Desa Tiu. Kini dugaan pungli juga akan dilaporkan.
Dua institusi penegak hukum yang jadi tempat mengadu masyarakat diharapkan bisa membuka kasus ini terang benderang.
Komentar