MOROWALI- Penyelenggara maupun pihak yang mengawasi proses Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati di Kecamatan Bahodopi, diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam tahapan proses pemilihan Pilgub dan Pilbup 2024, Selain temuan pelanggaran yang ditemukan tim hukum Paslon nomor urut satu, dugaan indikasi penyelenggara mengabaikan aturan terjadi saat pleno di Kecamatan.
Roy Bualo, salah satu saksi Gubernur dari Paslon nomor urut satu yang ikut pleno mengatakan, jika proses pleno diduga mengabaikan aturan yang harusnya tidak diabaikan dan tidak dilanggar pihak penyelenggara maupun pihak yang punya wewenang dalam proses tahapan pemilihan
“Kehadiran kita di pleno ini tidak lain menjalankan tahapan pemilu yang sudah tertuang dalam aturan, bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan tanpa kecurangan. Dan memastikan, integritas proses demokrasi terjaga. Kenyataannya, penyelanggara kita dan pihak berwenang lain yang berada dalam melihat bagaimana aturan itu diabaikan dan dianggap sebagai hal yang bisa dimaklumi” Ujar Roy
Roy menambahkan jika penyelenggara abaikan aturan salah satu contohnya, soal tidak adanya segel kotak suara, daftar hadir pemilih yang sulit untuk diperlihatkan dan masih ada beberapa dugaan pelanggaran yang dianggap tidak begitu penting untuk dipatuhi
“Ikatan segel, daftar hadir yang enggan diperlihatkan dan ada juga surat suara yang harusnya ada didalam kotak suara tetapi tidak ditemukan, setelah berulang kali dipersoalkan, tiba-tiba saja tadi ini setelah diperdebatkan beberapa hari, tiba-tiba ada yang memunculkan dan lucunya penyelenggara kita dan pengawas kita tidak persoalkan itu, itu sangat mencederai proses demokrasi, dan pleno itu terus bejalan seakan semua aturan dianggap hal yang tidak penting” Imbuh Roy
Proses pleno yang dilaksanakan di Kecamatan Bahodopi terlihat jelas tidak lagi mencerminkan penyelenggara pemilu yang demokrasi, tentu akan terus merusak proses Demokrasi selanjutnya karena aturan tidak lagi dianggap menjadi tuntunan untuk mendapatkan pemimpin yang benar lahir dari suara rakyat.
Pihak penyelenggara sudah seharusnya di berhentikan dan proses tahapan pemilihan harus dibatalkan, sebab terlepas dari temuan masyarakat, tim hukum Paslon, pihak yang memiliki wewenang melakukan pengawasan juga mendapat temuan, sehingga semua proses tahapan pemilihan di Kecamatan Bahodopi harusnya dibatalkan secara menyeluruh dan dilakukan PSU disemua TPS.
Komentar