MORUT- Peredaran narkoba di Morowali Utara (Morut) meresahkan. Penelusuran media ini diduga ada pengguna melibatkan oknum pejabat berstatus Kepala Bidang di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Morowali Utara (Morut).
“Salah satu oknum kepala bidang di Dispenda,”ujar sumber terpercaya media ini
Oknum ASN Dispenda Morut yang disebut sumber media ini, diduga sempat tersangkut pemakaian dana pajak MBLM yang jadi temuan BPK.
Temuan BPK ini mencuat ke publik setelah media ini memperoleh data LHP BPK. Pemberitaan media ini di respon penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Kolonodale dengan menindaklanjuti, memanggil oknum bendahara Bapenda.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, selama kurun waktu antara tahun 2020-2022 PT.GPM telah menyetor pajak MBLB ke bendahara penerimaan sebesar Rp. 647.831.754 dalam dua kali setoran. Tetapi bendahara penerimaan Dispenda inisial DS tidak menyetor ke kas daerah.
Dalam LHP BPK juga menjelaskan bahwa bendahara DS tidak langsung menyetor pendapatan yang diterima secara tunai dari PT.GPM ke kas daerah, namun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi serta di pinjamkan kepada 4 pegawai Dispenda lainnya (AN, MR, RS, DS dan MS) dengan alasan keperluan mendesak.
Salah satu dari oknum pegawai Dispenda yang terlibat pemakaian dana setoran pajak, diduga pengguna narkoba.
Komentar