MORUT- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali Utara “tabrak” Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Namun hingga hari ini Selasa 2 Juli 2024. Belum ada izin Mendagri yang jadi pegangan BKD Morut untuk menerbitkan surat tugas pejabat yang dilantik, menduduki jabatan baru.
Media ini menelusuri sudah sekitar 3 bulan berjalan. Kepala Dinas yang dilantik masih menerima gaji di OPD sebelumnya.
“Kalau gaji kami sudah 3 bulan ini masih di dinas yang lama,”ungkap salah satu pejabat yang enggan namanya di publikasi (2/7)
Sekda Morut yang coba kami konfirmasi via pesan WhatsApp hanya membaca pesan dan enggan berkomentar.
Sementara kepala BKD Morut Nimrod Tandi belum bisa kami konfirmasi sampai berita ini tayang. Seharusnya BKD mengeluarkan surat tugas menduduki jabatan yang di tandatangani oleh Sekda selaku Baperjakat.
Sebanyak 40 pegawai yang dilantik Bupati Morut jadi sorotan publik sebab tidak mengikuti arahan Surat Edaran Mendagri.
Komentar