Peran Aparat Dalam Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Bung Jeff Oleh Oknum Petinggi PT. GNI.

MORUT- Diduga terjadi penyerobotan lahan secara paksa oleh perusahaan PT GNI dan PT. SEI, dimana diketahui lahan JETY MERPATI didesa Tanauge Kabupaten Morowali Utara (Morut) adalah milik masyarakat atas nama Jeffisa Putra. A atau Bung Jeff. Kamis, 30 Mei 2024.

Bung Jeff yang secara sah memiliki alas Hak atas kepemilikan Lahan tersebut secara undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Foto: Pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan (ist)

Pihak pemilik lahan segera melakukan upaya hukum untuk melindungi Hak kepemilikan atas lahan tersebut dan menuntut pihak perusahaan dan oknum-oknum yang berani memerintahkan atau yang melakukan penyerobotan atas lahan tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum atas penyerobotan lahan tersebut sesuai pasal 385 KUHP, dimana pihak-pihak perusahaan melakukan penyerobotan lahan tanpa ada izin dari pemilik lahan,”ujar Frans (30/5)

Sebelumnya pihak pemilik lahan yang di undang secara resmi oleh PT. SEI telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak antara lain dari PT. GNI (LIM&JIANG), PT. SEI (YANTO MIRZA),PAM OVIT ( Kompol Anton.M. dkk) dan di wakili Frans Rd (perwakilan pemilik lahan) untuk berdiskusi terkait penggunaan lahan tersebut , dimna terdapat berita acara pertemuan.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemilik lahan, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban atas hal itu, sehingga pihak pemilik lahan melakukan portal di atas lahan tersebut.

Pihak GNI yang di pimpin MR jiang beserta aparat keamanan memerintahkan untuk membuka secara paksa portal diatas lahan milik Bung Jeff.

Pemilik lahan melakukan upaya hukum atas penyerobotan lahan tersebut dan meminta pihak pertanahan Morut untuk melakukan peninjauan dan Membatalkan HGB yang berbatasan langsung dengan lahan jety milik Jeffisa Putra , karena secara administrasi gugur dimana diketahui yang berbatasan antara pemilik lahan dan HGB yang diterbitkan tersebut tidak benar karena pihak perusahaan (HGB) tidak melibatkan pemilik lahan yang berbatasan atas batas batas tanah(PBT).

Sampai berita ini kami tayangkan, kami mencoba konfirmasi dengan pihak perusahaan dan aparat penegak hukum yang disebut oleh pemilik lahan.

Komentar