MOROWALI UTARA- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (AJAKER) Morowali hadir sebagai wadah pemersatu seluruh perusahaan kontraktor khususnya yang bergerak dibidang usaha jasa tenaga kerja juga berkomitmen mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Morowali menuju Morowali Lebih Sejahtera Bersama, hal itu diungkapkan Iswanto selaku ketua yang dipilih menahkodai APJAKER
“Kami tidak sedang membangun kekuatan mengahalangi investasi namun bersatu dengan niat untuk mendukung Pemerintah, mendukung investasi, mendukung perusahaan-perusahaan pemilik Kawasan industry dalam rangka percepatan kawasan industry, pembukaan lapangan kerja baru, berperan aktif dalam pembangunan dareah, bangsa dan negara. Utamanya menuju Morowali Lebih Sejahtera Bersama, sebagaimana Moto Bupati Taslim”
Hadirnya investasi besar, yakni 6 Kawasan industry di Kabupaten Morowali tidak lepas untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten morowali. Hal itu terlihat dari terbukanya lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan dampak positif lainnya termasuk lahirnya pengusaha-perngusaha baru khususnya direktur, komisaris pimpinan manajemen 67 perusahaan yang tergabung dalam APJAKER yang mana dulunya hanya sebagai pekerja, hari ini berhasil membuka lapangan kerja dan semua itu sebagian besar adalah anak muda, putra-putri daerah, anak-anak bangsa.
Salah satu contoh kongrit lahirnya pengusaha muda, yaitu bapak Irsad Amir yang dipercayakan sebagai Dewan Pengawas APJAKER, itu bagian dari dampak positif hadirnya investasi besar, namun juga pasti selalu ada dampak negative yang beriringan. Irsad Amir mengatakan focus pada persoalan-persoalan yang terkait dengan dunia usaha jasa tenaga kerja, hadirnya Asosiasi Perusahaan Jasa tenaga kerja atas latar belakang. Tentunya, karena ada masalah-masalah yang dihadapi bersama
“Persaingan bisnis yang tidak sehat karena banyaknya perusahaan jasa tenaga kerja khususnya saaat ini dikawasan PT. IMIP yang tidak terdaftar baik di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali dan departemen legal kawasan IMIP. Ijin Pak Bupati kami sampaikan bahwa……data dinas tenaga kerja hanya 20an perusahaan. Tidak sinkron data imip dan disnaker” Ujar Irsad.
Ditambhakan jika nilai jasa dan upah tenaga kerja yang berfariasi menyebabkan hak-hak pekerja tidak terpenuhi, Pelanggaran UU Ketenagakerjaan misalnya pemberlakuan 9 Jam kerja, 30 Hari kerja tanpa hitung lembur. Keluar masuknya karyawan menyebabkan tidak terkontrolnya pekerja mangakibatkan kesulitan kami selaku pengusaha untuk mendaftarkan BPJS, ID Card Kawasan dan lain-lain.
“Banyaknya pelanggaran yang dilakukan karyawan kontraktor karena tidak adanya control, aturan Kawasan yang tidak berkeadilan, contoh khsusnya di Kawasan PT. IMIP, aturan penerbitan id card yang masih menerapkan swab sehingga proses id car cukup lama dan itu hanya berlaku bagi kontraktor. Sementara untuk karyawan rekrutmen imip itu sendiri baik karyawan baru maupun masuk Kawasan setelah cuti tidak berlaku” tambahnya
Lanjut Irsad, juga tidak adanya jaminan pembayaran, yang selalu mengalami keterlambatan pembayaran, pemberi kerja tidak memahami alur dan tata cara rekrutmen. Seprti meminta hari ini, besok harus masuk kerja sehingga tidak ada pembekalan bagi calon pekerja.
“98% kasus pelanggaran, pencurian, perkelahian dan lain sebagainya yang tangani pihak Polsek Bahodopi adalah karyawan perusahaan jasa tenaga kerja
Perlu adanya control terhadap kontraktor-kontraktor asal cina” lanjut Irsad.
Komentar