Wanxiang Diduga Penadah Hasil Tambang Galian Batuan Ilegal

MOROWALI- Salah satu kawasan industri smelter nikel, yakni PT. Wanxiang Nikel Indonesia (WNI) diduga menjadi penada hasil tambang galian batuan yang berasal dari sejumlah tambang galian batuan di seputaran Kecamatan Bahodopi dan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi tim wartawan atas aktivitas disejumlah lokasi pengambilan material galian batuan. Baik tambang galian batuan jenis batu gajah, timbunan maupun pasir dan batu (Sirtu) yang berlokasi di wilayah dua kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali.

Menurut para pelaku tambang galian batuan yang berhasil dihimpun wartawan, material hasil tambang tersebut dibawa dan dijual untuk kepentingan pembangunan kawasan industri PT. WNI. Batu gajah diperuntukkan bagi pembangunan pelabuhan jetty dan timbunan dan sirtu dipergunakan untuk penimbunan maupun pembangunan di dalam kawasan industri.

Disinyalir modus operandi yang digunakan, para pelaku tambang ilegal menggunakan dokumen terbang atau menggunakan dokumen resmi dari lokasi tambang galian batuan yang berbeda lokasi untuk memasok bahan material ke perusahaan smelter PT. WNI. Kondisi ini dibuat seakan terkesan resmi, padahal ilegal berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Untuk itu, masyarakat sekitar bertanya-tanya terkait tindakan para penegak hukum, khususnya pihak kepolisian yang sudah membiarkan kejadian ini berlarut selama beberapa tahun terakhir. Polisi pun diminta menindak tegas pelaku dan penadah tambang ilegal. Sebab, tidak hanya lokasi tambangnya ilegal, pengangkutan dan proses penjualannya pun ilegal.

Untuk pelaku penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal ini tertuang pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Sementara PT. Wanxiang Nikel Indonesia selaku yang dikategorikan sebagai penadah, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

Komentar