MOROWALI- Konflik lahan antara pihak perusahaan tambang nikel, PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) dengan masyarakat Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali masih belum usai. Sampai saat Ini, pihak masyarakat tetap kukuh melakukan blockade dan terus melakukan pendudukan jalan houling perusahaan.
Dilokasi pemalangan dan tenda yang didirikan, berbagai kegiatan dilakukan masyarakat Buleleng demi mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan agar mendapatkan keadilan atas hak-hak lahan bersertifikat milik masyarakat yang diduga dirusak dan diserobot oleh masyarakat Buleleng.
Menurut Hambali salah satu perwakilan masyarakat Buleleng, Jumat (4/11/2022), salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Buleleng adalah dengan melakukan acara makan dui alias modui bersama. Ini kami lakukan agar teman-teman masyarakat tidak jenuh dalam melakukan pemalangan ini.
“Perjuangan terus kami lakukan, baik dalam bentuk aksi blockade jalan houling maupun langkah hukum dan penggalangan dukungan dan kepedulian dari para pemangku kepentingan serta para pihak yang berwenang di kasus agraria masyarakat Buleleng versus PT. BCPM,” kata Hambali.
Untuk saat ini, tambah Hambali, ada perwakilan masyarakat Buleleng di Palu sedang berjuang dengan mendatangi sejumlah intansi terkait untuk mengadukan persoalan konflik agraria yang menerpa masyarakat Buleleng.
“Jadi kami sudah mengadukan persoalan ini kepada pihak Komnas HAM untuk meminta perlindungan atas kriminalisasi yang terjadi maupun penyerobotan dan pengrusakan lahan yang diduga dilakukan PT. BCPM,” terangnya.
Selain itu, terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa saudara-saudara kami tokoh masyarakat desa Buleleng, yakni mantan sekdes dan mantan Kades Buleleng, Alhamdulillah sudah ada teman-teman dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah yang bersedia membantu.
“Kita berharap, perjuangan kami atas konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan tambang nikel PT. BCPM, masyarakat Buleleng mendapat hak-haknya dan tokoh masyarakat dapat terbebas dari upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak perusahaan dan Polda Sulteng,” tuturnya.
Komentar