MOROWALI- Masalah sengketa lahan antara masyarakat Morowali Kecamatan Bahodopi, dengan CV Sentosa Abadi (SA) masih menjadi misteri sebab hingga saat ini belum ada kejelasan hukum dari pelaporan masyarakat yang tanahnya, dikuasai oleh perusahaan yang bekerja dibidang kontraktor penyewaan alat berat. Padahal sudah cukup jelas masyarakat mengantongi bukti kepemilikan lahan tersebut bahka pelaporan tersebut dari tahun 2021.
Terlihat jelas dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus sengeketa Warga Morowali dan Sentosa Abadi, namun walaupun demikian mafia tanah masih saja belum bisa terungkap dan masih saja bebas menghirup udara segar, bahkan mungkin saat ini mafia-mafia itu lagi berlibur menikmati hasil dari menjual tanah milik warga. Masih juga menjadi tanya apakah mafia tanah punya bekingan, mengapa hingga saat ini perusahaan masih saja bisa menguasai tanah milik warga.
Belum ada pihak yang berani berbicara terbuka soal siapa yang menjual tanah sengketa dan bagaimana bisa Perusahaan masih saja menguasai lahan tersebut padahal pemilik sah dari tanah itu jelas, bahkan jika melihat keterangan dari pemerintah ada mediasi harga namun belum disepakati hal itu bisa menjawab jika perusahaan juga mengakui itu tanah warga.
Bukti bahwa kepemilikan tanah itu benar-benar milik warga yang bersengketa terlihat dari berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas dari pihak Kementrian Agraria Dan Tataruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, didalam surat tersebut diuraikan sertifikat dengan No 19. 06. 12. 11. 1××××, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki warga dan disebutkan jika ditanah tersebut terdapat jalan Houling dan Bangunan CV, Sentosa Abadi.
Kepala Desa Bahomakmur, Sutarni selaku pihak berwenang mengetahui proses administrasi transaksi jual beli tanah di Desa Bahomakmur mengatakan tidak pernah mengetahui penjualan tanah itu ke pihak perusahaan (Sentosa Abadi) namun sepengetahuannya jika jual beli tanah memang pernah ada namun ke Bintang Delapan Mineral, namun bukan tanah yang sekarang dikuasai oleh Sentosa Abadi, tidak hanya itu ia juga mengakui jika tanah sengketa itu benar milik warga
“benar tanah tersebut adalah tanah milik warga trans yang dibuktikan dengan sertifikat dan sesuai peta transmigrasi. Dan tidak mungkin pihak perusahaan tidak tahu itu siapa yang punya. Lah tahun sebelumnya sudah ada transaksi pembebasan lahan di sekitar itu oleh pihak BDM” Ujarnya.
Misteri jual beli tanah itu semakin jelas jika dilihat dari keterangan dari pihak yang seharusnya mengetahui dan memproses administrasi jual beli tanah ditingkat Desa dan Kecamatan. Tahir,S.E.,M. Adm.SDA selaku Camat Bahodopi, ditemui di kantornya mengatakan jika tidak bisa memproses surat lain jika tanah telah bersertifikat, soal sengketa tanah masyarakat Taher mengatakan, bahwa pemerintah sempat melakukan mediasi namun tidak ada titik temunya.
“tidak bisa menerbitkan surat lain kalau itu tanah bersertifikat, SHM lebih kuat dari SKPT. Kami pihak kecamatan sudah berusaha memediasi kedua belah pihak namun tidak ada titik temu terkait harga dari kemampuan perusahaan dengan permintaan masyarakat. Dan sekarang kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib”. Imbu Tahir.
Warga Morowali mengatakan jika tumpuan masyarakat pada penegakan hukum yang adil ada di Kepolisian, pelaporan sengketa yang hampir setahun bisa jelas dengan kehadiran Kapolres Morowali yang baru. Bagi masyarakat bersengeketa Kapolres baru mungkin malaikat kebenaran yang dikirim tuhan untuk masyarakat khususnya bagi warga yang lahannya dikuasai oleh Perusahaan
“Pelaporan kami sudah hampir setahun, memang Kapolres ini masih baru, berharap beliau malaikat keadilan yang dikirim tuhan untuk masyarakat khususanya masyarakat Morowali, ini ungkapan hati kami karna lama tanah warga dikuasai, sampai sekarang masih saja dikuasai walaupun warga sudah kasuskan dan srtifikatnya jelas, petanahan akui jika itu tanah sesuai sertifikat kami, padesa Bahomakmur juga akui. Tapi tanah masyarakat masih dikuasai. Semoga Kapolres yang baru ini bisa mengungkap kasus ini dan menindaki pihak yang kuasai lahan masyarakat” Imbuh warga Morowali.
Sampai saat ini pihak berwajib belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut. Ipda Niko Eliezer,S.Tr.K selaku penyidik menyampaikan akan memberikan keterangan resmi setelah selesai diadakan gelar perkara lagi.
(Muri/Team)
Komentar