SEJUMLAH DUGAAN PELANGGARAN PT. SPN

BERITA MORUT1,919 views

BERITAMORUT.COM- PT. SPN diduga mempekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pemanen di Afdeling 4 Tomata kecamatan Mori Atas.

A (16)

Dari penelusuran kami, ada 3 pekerja yang menjadi pemanen buah sawit. Diantaranya Inisial A umur 16 tahun yang bekerja untuk panen selama 4 bulan.

AP (15)

Kemudian AP umur 15 tahun, dan FL umur 16 tahun. Ketiga anak ini menjadi pemanen di PT. SPN.

FL (16)

Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Kemudian terdapat ancaman berupa sanksi sebagaimana yang telah tertulis pada pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.

Sanksi Hukum mempekerjaan anak bagi perusahaan, pengusaha, ataupun majikan:

Sebagai kesimpulan, anak di bawah umur sebagaimana yang telah dijelaskan di atas dimungkinkan untuk bekerja sepanjang memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana telah paparkan di atas. Anak di bawah umur mendapat perlindungan hukum, baik oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlingungan anak, sehingga setiap orang (Majikan) atau Perusahaan (Pengusaha) dalam mempekerjaan anak harus memahami kedua UU tersebut.Bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal mempekerjakan anak, maka ada sanksi yang dapat dikenakan terhadap pengusaha. Sanksinya antara lain sebagai berikut:

Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Ketenagakerjaan Barangsiapa mempekerjakan anak dan melanggar Pasal 68 dan Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sedangkan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Sanksi Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Menurut UU Perlindungan Anak
Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. Adapun sanksi atas pelanggaran pasal di atas yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Berdasarkan penelusuran kami, daerah kecamatan Mori Atas dan Mori Utara merupakan daerah yang sangat tinggi kasus konflik agraria yang terjadi. Hal ini membuat masyarakat melakukan tindakan destruktif seperti, Buntut putusan Mahkamah Agung RI terkait sengketa sertifikat hak guna usaha (HGU) yang di menangkan warga masyarakat desa Lee, dengan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) terjadi aksi Pembakaran Pos jaga palang yang dibuat warga desa Lee di jalan tani Kabomba sebagai jalan masuk PT. SPN, Rabu 28 oktober 2020 sekitar pukul 21.30 wita.

Harusnya PT.SPN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan contoh yang baik dalam aktivitas kegiatan perusahaan. Seperti pelaporan penggunaan material, untuk jenis mineral bukan logam sesuai Peraturan Daerah (PERDA). Data pembayaran PT. SPN tahun 2020 yang dibayarkan ke Dinas Pendapatan melalui rekening kas umum daerah tanggal 16 februari 2021 senilai Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah). Hal ini diduga tidak sesuai fakta dilapangan, dimana pengambilan material sesuai yang di syaratkan dalam PERDA, Material pilihan domata untuk penimbunan perkerasan tidak dilaporkan dengan baik. Kemudian penggunaan pasir dan kerikil yang digunakan untuk pembangunan perumahan karyawan ataupun perkantoran milik perusahaan selama ini diduga tidak jujur.

Sumber terpercaya media ini menyebutkan dilapangan ada oknum tertentu yang diduga membekengi aktivitas pengerukan ini dan menerima fee hingga milyaran rupiah.

“Aktivitas galian C yang diangkut oleh perusahaan untuk sejumlah pekerjaan perkerasan dan pembangunan ini kan diduga ada yang bekengi pak, yah.. Kita berharap penegak hukum bisa menindak. Hal lain juga yang kami mau sampaikan bahwa pekerja di PT. SPN ini melibatkan anak dibawah umur, ini kan pelanggaran terhadap aturan,” ujar sumber kami yang enggan namanya disebut.

Kami menelusuri galian C di desa Londi ini diangkut untuk keperluan aktivitas perusahaan. Tentu hal ini menjadi salah satu penyebab tidak terpenuhinya target PAD Kabupaten Morowali Utara tahun 2021. Pajak bahan mineral bukan logam yang ditargetkan 46,6 miliar baru tercapai sebesar 462,1 juta atau baru 1 persen hingga akhir juni 2021.

Sampai berita ini tayang kami berupaya melakukan konfirmasi via telpon kepada pihak PT. SPN **

Komentar