2 Tahun Berturut-Turut, 2 Proyek Dari APBD Morut Dikerjakan Pakai “Jurus Mabuk” 

BERITA MORUT2,133 views
Foto: Papan Proyek Korololama (2021), Jalan Sawah dan Jalan Sawit Wawondula (2020)

BERITAMORUT.COM- Entah apa yang sedang merasuki pikiran pihak yang berkompeten dengan pekerjaan proyek di kabupaten Morowali Utara (Morut) ketika warga menyampaikan usulan mereka. Dalam 2 tahun berturut-turut ada 2 proyek yang tidak sesuai usulan warga.

Tahun anggaran 2020 warga desa Wawondula usulkan jalan tani untuk ke sawah. Yang dibangun saat pekerjaan jalan sawit menuju ke perkebunan, lokasi berpindah dalam 1 desa. Hal yang sama terulang lagi di desa Korolama tahun anggaran 2021 ini, warga usulkan tanggul Sungai desa Korololama, yang dibangun tanggul untuk mengamankan usaha kos-kosan didaerah yang justru aman dari banjir di desa Korololama juga, lokasi berpindah.

Seperti Peribahasa “lain yang gatal, lain di garuk” nampaknya cocok disematkan untuk sejumlah proyek di Morut. Proyek jalan tani desa Wawondula.
Masyarakat khususnya kelompok tani usulkan jalan ke sawah karna susahnya mengangkut hasil saat panen, saat pekerjaan dialihkan ke jalan kebun sawit.

Jalan tani Desa Wawondula dikerjakan oleh CV. WIDIA KARYA dengan nilai kontrak Rp. 137.498.000 dari APBD tahun 2020.
“Kami heran, yang di usulkan jalan sawah Pekolo Bawah, sekarang kerja di Padawa, masih di desa Wawondula, tetapi di alihkan,” ujar Rope Lembah (21 desember 2020) saat wawancara dengan media ini.

Senada dengan petani saat itu, Anleg DPRD Morut Epafras Sambongi pun heran dengan pekerjaan jalan ini yang sudah di tinjaunya,
“Betul bukan disitu, karena yang disawah yang sangat dibutuhkan petani, kasian petani kalau panen padi stengah mati angkutnya,” ujar Epafras (21 desember 2020)

Namun pengalaman pahit itu terulang lagi di desa Korololama pada tahun 2021. Usulan warga untuk pembuatan tanggul di sungai mengamankan lokasi banjir tahunan yang terkadang meluap sampai rumah warga, justru saat pekerjaan lokasinya hampir 1 kilo dari sungai dan diduga hanya untuk kepentingan sepihak.

Proyek ini bersumber dari APBD Morut tahun 2021 senilai Rp. 193.052.000 dikerjakan oleh CV. Gamananda Pratama waktu pelaksanaan 120 hari kalender nomor kontrak: 560/07/SPK-PL/PPK-PL/DNKT/IV/2021
Pelaksanaan proyek ini menjadi tanda tanya warga bahkan Pemerintah desa Korololama melalui Kepala Desa Kristian Labunga menyurati Bupati Morut mempertanyakan status proyek tersebut masuk didesa mereka,

“Pembuatan tanggul sungai Korolama adalah usulan warga, sementara penempatan saat ini sepihak, tidak koordinasi dengan Pemerintah desa. Saya langsung menyurat ke Bupati,,tembusan DPRD, Nakertrans, Bapelitda dan inspektorat, terkait status proyek tersebut,”ungkap Kades Korololama kepada media ini (31 agustus 2021)

Fakta ini menjadi catatan penting bagi kita, bahwa keinginan dan aspirasi masyarakat selalu terabaikan dari kepentingan pihak tertentu.**

Komentar