BERITAMORUT.COM- Onelluna Perawatan Luka Kulit dan Kecantikan perawatnya berpengalaman dan merupakan perawat Infection Prefention and controling nurse IPCN/PPI yang juga bertugas di RSUD Kolonodale. Adanya Perawat PPI/IPCN adalah salah satu syarat bagi RS akreditasi.
Menjawab pertanyaan warga terkait jenis perawatan kecantikan, berikut jawaban Perawat PPI Sri Ratna Talingkau,
“Jenis perawatan kecantikan itu ,berupa facial treatmen,totok wajah,” ujarnya
PROFILE ONELLUNA WOUND SKIN AND BEAUTY CARE
Perawatan Luka Kulit dan Kecantikan
Praktek Mandiri Perawat
SRI RATNA TALINGKAU,A.Md.Kep.CWCC
SIPP Nomor: 440.6/012/SIP.P/DPM-PTSPD/IV/2021
LATAR BELAKANG
1. Tren penyakit menular berubah penyakit tidak menular termasuk DM,
penederita DM terus bertambah (Dinkes 2012)
2. 20% penderita DM punya luka di kaki
3. 60% Luka kaki diabetes berakhir dengan amputasi
4. Perawatan luka metode lama (balutan basah/kering) sangat memberatkan
pasien (biaya,waktu,akibat)
DASAR HUKUM
1. UU Kes.No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tong konoffice
2. SK Menpan No.94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fusngsional Perawat
3. PP No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Permenkes RI No.HK.02.02/MENKES/148/2010
Penyelenggaraan Tentang izin Praktek Perawat
5. SIPP Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali No.440/01/SIPP/DINKESDA/2013
VISI MISI
VISI:
Mewujudkan kemandirian dan kesehatan pasien
MISI:
1. Menjadi tempat spesialis luka kulit dan kecantikan di Morowali Utara denganpelayanan tenaga pofesional yang mengutamakan prinsip utama penyembuhan luka dengan waktu paling cepat sehingga menghemat biaya perawatan dan mencegah amputasi sejak dini.
“Seharusnya perawat punya solusi bahwa mereka bisa praktik tanpa harus bergesekan dengan sektor lain,”
Walaupun berisiko karena keperawatan mandiri akan langsung berhubungan dengan profesi dan nyawa pasien, banyak kewenangan yang bisa dilakukan seorang perawat.
Dalam praktik keperawatan mandiri, perawat bertanggung jawab penuh bukan hanya dalam menolong pasien, tetapi juga pengelolaan administratif.
Lebih lanjut banyak kewenangan yang bisa dilakukan perawat selama masih berada dalam koridor.
Dalam pelaksanaannya, guna memberikan jaminan pelayanan bermutu dan aman praktik mandiri selain dikawal UU, juga dikawal kode etik, standar profesi, standar praktik.
KILAS BALIK PERJALANAN PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATAN CHRYSOLITE
WOUNDCARE
Berawal dari CWCCP XVII kami ada, Puji syukur pada Tuhan Yesus, “CHRYSOLITE
WOUND CARE” bisa berdiri dan ada di tengah-tengah masyarakat, untuk memberikan pelayanan di kabupaten Morowali secara khusus di daerah kecamatan Lembo Dengan dukungan penuh PPNI dan Dinas Keshatan Kabupaten Morowali,di terbitkan SIPP pada tanggal 10 April 2013 yang merupakan SIPP pertama Praktek Klinik
Keperawatan yang resmi di Kabupaten Morowali.
Perjalanan untuk mencapai hasil yang ada sekarang ini, melalui berbagai macam tantangan yang di hadapi, dan yang terberat yang kami rasakan adalah berasal dari teman-teman yang memiliki profesi yang sama.
Namun hal ini justru kami jadikan sebagai suatu motivasi untuk membuktikan bahwa perawat juga bisa melakukansesuatu yang besar seperti sekarang ini.
Seiring berjalannya waktu, satu hal yang membanggakan adalah adanya dukungan dari para dokter dan pasien-pasien yang merasa tertolong dan puas dengan pelayanan yang kami berikan selama ini.
Dengan berbagai keberhasilan yang telah di capai,promosi tentang keberadaan kami tidak kami lakukan lagi karena setiap pasien yang kami tangani mulai menyebarkan kepada orang lain.
Sempat terjalin kerjasama dengan PT.ASTRA(CAN) antara tahun 2013 s/d 2014 dimana kami melakukan pelayanan kepada pasien-pasien dari karywn PT ASTRA(CAN) tersebut.
Terhenti semenjak kami pindah tugas ke RSUD Morowali, sehingga tidak memungkinkan untuk kami bisa maksimal melayani di Tempat praktek.
Semenjak kepindahan ke RSUD Morowali yang berjarak 2 jam menempuh perjalan darat, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kami hanya menerima layanan Homecare.
Awal tahun 2019 bersamaan dengan kami berpindah tugas kembali ke Kab. Morowali Utara, barulah kembali kami mulai menata layanan praktek mandiri kami yang sekarang.
2. Menjadi tempat perawatan kulit dan kecantikan dengan tekhnik perawatan yangANASAYANS higienis dan professional serta mengutamakan kepuasan pasien
MOTTO
MELAYANI DENGAN HATI
Praktik keperawatan mandiri telah dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun 2014. Dalam UU tersebut disebutkan praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan perawat dalam bentuk asuhan keperawatan, dimana asuhan
keperawatan merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Sektor perawat setidaknya mengisi sekitar 75% dari total profesi kesehatan Indonesia.
Setiap tahun, sekitar 250.000 tenaga perawat dihasilkan dari 770 institusi pendidikan perawat.
Meski memiliki jumlah banyak, sebaran tenaga perawat ini tidak merata.
Berdasarkan pantauan, sebagian besar tenaga perawat bekerja di Rumah Sakit dan di lingkup pendidikan.
Hanya sedikit yang bekerja di Puskesmas, Klinik, maupun membuka
Klinik Mandiri. Selain itu, banyak perawat yang masih bertahan bekerja pada praktikmedis ketimbang di sektor keperawatan mandiri.
“Seharusnya perawat punya solusi bahwa mereka bisa praktik tanpa harus bergesekan dengan sektor lain,”
Walaupun berisiko karena keperawatan mandiri akan langsung berhubungan dengan profesi dan nyawa pasien, banyak kewenangan yang bisa dilakukan seorang perawat.
Dalam praktik keperawatan mandiri, perawat bertanggung jawab penuh bukan hanya dalam menolong pasien, tetapi juga pengelolaan administratif. Sebenarnya banyak
kewenangan yang bisa dilakukan perawat selama masih berada dalam koridor.
Dalam pelaksanaannya, guna memberikan jaminan pelayanan bermutu dan aman praktik
mandiri selain dikawal UU, juga dikawal kode etik, standar profesi, standar praktik.
Awal tahun 2013 kami memulai terjun di sektor keperawatan mandiri, yang pada saat itu,kami satu-satunya perawat yang pertama kali mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali untuk diberikan/di buatkan Ijin Praktek Mandiri.
Puji Tuhan, atas perkenaan Tuhan Yesus, semua di mudahkan. Walau awalnya pihak Dinas Kesehatan pada saat itu sempat bertanya apakah bisa seorang perawat membuka
Praktek mandiri, karena selama ini yang mengajukan adalah kebanyakan dari dokter.
Namun dengan bermodalkan
STR serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesi,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, serta ketentuan
9nelluna
ANASAYANS
ketentuan pelaksanaannya sehingga di keluarkannya sertifikat Perawat Luka Klinisi CWCCP Berdasarkan hal tersebut maka dari Dinas Kesehatan mengeluarkan surat Izin Praktek
Mandiri Perawat, untuk yang pertama kalinya di Kabupaten Morowali, Yang saat itu nama Praktek Mandiri kami adalah ” CHRYSOLITE WOUND CARE CENTRE”, yang sekarang berganti nama “ONELLUNA WOUND SKIN AND BEAUTY CARE”.
Saat ini ada kemudahan untuk mendapatkan izin praktik keperawatan mandiri dibandingkan beberapa tahun ke belakang.
Dengan demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk membuka praktik izin
keperawatan terdiri dari ada Syarat Izin Praktik Perawat (SIPP), ada tempat dan ruang periksa, serta ada visi misi, ruang lingkup praktik, hingga target yang dikejar.
Perlu di ketahui bersama kebutuhan praktik keperawatan mandiri terdiri dari berbagai aspek, antara lain praktik komplementer, home care, wound care, skin care, pediatric care, paliatif care, intensive care, keperawatan jiwa, maternitas, dan emergency care.
Sementara itu, Dosen Fkep Unpad yang juga pemilik CV Rifa Cooperation, H.lyus Yosep, S.Kp., M.Si., M.Sc., mengatakan, tenaga perawat juga bisa berkecimpung di dunia bisnis.
Ini bertujuan agar tenaga perawat bisa lebih sejahtera.
lyus berpendapat, seluruh sektor yang menjadi media pembelajaran keperawatan bisa menjadi ladang bisnis.
Perawat juga bisa menjadi penyalur barang kebutuhan pasien
saat dirawat. Ini akan jauh lebih efektif dan efisien, ketimbang harus mendapatkannya di toko-toko di luar kawasan Rumah Sakit.
“Perawat tidak bisa berdiri sebagai pekerja saja. Kita perlu berdiri di kaki lain juga. Kalau perawat kreatif, ia akan jauh lebih sejahtera,” pungkas lyus.
Praktik keperawatan mandiri telah dilindungi Undang-undang, yaitu UU No. 38 Tahun 2014. Dalam UU tersebut disebutkan praktik keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan perawat dalam bentuk asuhan keperawatan, dimana asuhan
keperawatan merupakan rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat
dirinya.
Sektor perawat setidaknya mengisi sekitar 75% dari total profesi kesehatan Indonesia.
Setiap tahun, sekitar 250.000 tenaga perawat dihasilkan dari 770 institusi pendidikan perawat. Meski memiliki jumlah banyak, sebaran tenaga perawat ini tidak merata.
Berdasarkan pantauan, sebagian besar tenaga perawat bekerja di Rumah Sakit dan di lingkup pendidikan. Hanya sedikit yang bekerja di Puskesmas, Klinik, maupun membuka Klinik Mandiri.
Selain itu, banyak perawat yang masih bertahan bekerja pada praktik
medis ketimbang di sektor keperawatan mandiri.
Onelluna
ADALETTCARS
“Seharusnya perawat punya solusi bahwa mereka bisa praktik tanpa harus bergesekan dengan sektor lain,”
Walaupun berisiko karena keperawatan mandiri akan langsung berhubungan dengan profesi dan nyawa pasien, banyak kewenangan yang bisa dilakukan seorang perawat.
Dalam praktik keperawatan mandiri, perawat bertanggung jawab penuh bukan hanya dalam menolong pasien, tetapi juga pengelolaan administratif.
Lebih lanjut banyak kewenangan yang bisa dilakukan perawat selama masih berada dalam koridor.
Dalam pelaksanaannya, guna memberikan jaminan pelayanan bermutu dan aman praktik mandiri selain dikawal UU, juga dikawal kode etik, standar profesi, standar praktik.
KILAS BALIK PERJALANAN PRAKTEK MANDIRI KEPERAWATAN CHRYSOLITE
WOUNDCARE
Berawal dari CWCCP XVII kami ada, Puji syukur pada Tuhan Yesus, “CHRYSOLITE
WOUND CARE” bisa berdiri dan ada di tengah-tengah masyarakat, untuk memberikan pelayanan di kabupaten Morowali secara khusus di daerah kecamatan Lembo Dengan dukungan penuh PPNI dan Dinas Keshatan Kabupaten Morowali,di terbitkan SIPP pada tanggal 10 April 2013 yang merupakan SIPP pertama Praktek Klinik
Keperawatan yang resmi di Kabupaten Morowali.
Perjalanan untuk mencapai hasil yang ada sekarang ini, melalui berbagai macam tantangan yang di hadapi, dan yang terberat yang kami rasakan adalah berasal dari teman-teman yang memiliki profesi yang sama.
Namun hal ini justru kami jadikan sebagai suatu motivasi untuk membuktikan bahwa perawat juga bisa melakukansesuatu yang besar seperti sekarang ini.
Seiring berjalannya waktu, satu hal yang membanggakan adalah adanya dukungan dari para dokter dan pasien-pasien yang merasa tertolong dan puas dengan pelayanan yang kami berikan selama ini.
Dengan berbagai keberhasilan yang telah di capai,promosi tentang keberadaan kami tidak kami lakukan lagi karena setiap pasien yang kami tangani mulai menyebarkan kepada orang lain.
Sempat terjalin kerjasama dengan PT.ASTRA(CAN) antara tahun 2013 s/d 2014 dimana kami melakukan pelayanan kepada pasien-pasien dari karywn PT ASTRA(CAN) tersebut.
Terhenti semenjak kami pindah tugas ke RSUD Morowali, sehingga tidak memungkinkan untuk kami bisa maksimal melayani di Tempat praktek.
Semenjak kepindahan ke RSUD Morowali yang berjarak 2 jam menempuh perjalan darat, untuk lebih memaksimalkan pelayanan kami hanya menerima layanan Homecare.
Awal tahun 2019 bersamaan dengan kami berpindah tugas kembali ke Kab. Morowali Utara, barulah kembali kami mulai menata layanan praktek mandiri kami yang sekarang. Sekarang telah berganti nama menjadi,
ONELLUNA WOUND SKIN AND BEAUTY CARE
Perawatan Luka kulit dan kecantikan
Kami Melayani Dengan Hati,
Bisa kunjungi alamatnya, Jl.Trans Sulawesi no.250 Tinompo
Kec.Lembo,kab.Morowali Utara
Untuk lebih jelasnya, bisa hubungi nomor ini O821 8942 5229 (Telpon/WA)
SRI RATNA TALINGKAU, AMD.Kep, CWCC
Komentar