Rapat Bersama Tokoh Agama, Penerapan PPKM di Morut Untuk Melindungi Masyarakat.
BERITAMORUT.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus bergerak mensosialisasikan tentang bahaya penyebaran Covid-19 yang kini semakin meluas.
Terbitnya Surat Edaran Bupati Morut juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus yang mengancam nyawa manusia itu
Hal itu terungkap saat Sosialisasi Penerapan PPKM di rumah ibadah yang diikuti beberapa ormas Islam se Morowali Utara di Kolonodale, Selasa (27/7/2021).
Hadir antara lain beberapa pengurus masjid, Bimas Islam, Kantor Urusan Agama (KUA) beberapa kecamatan, pengurus Ansor, dan beberapa ormas Islam lainnya.
Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengawali sambutannya dengan menjelaskan mengenai virus delta yang kini menjadi momok yang menakutkan.
“Sebagai seorang dokter, secara jujur saya mengatakan bahwa virus ini sangat berbahaya. Daya bunuhnya tujuh kali lipat dari virus Corona asal Wuhan (Cina),” jelasnya.
Ia mengatakan penyebaran virus varian baru ini hanya bisa dilawan dengan disiplin dan ketaatan para protokol kesehatan dan vaksinasi.
Untuk itu, bupati berharap kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dan kelompok masyarakat lainnya untuk bersatu meyakinkan saudara-saudara kita agar memahami pembatasan terbatas atau apa yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kalau kita bersatu dan semua memahami kondisi ini, mudah-mudahan PPKM ini tidak akan berlangsung lama,” jelas bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati H. Djira K mengemukakan, pemerintah pusat dan daerah berniat baik dengan pemberlakuan pembatasan-pembatasan khusus.
“Pembatasan ini untuk mencegah hal yang lebih parah. Tolong sampaikan kepada saudara-saudara kita mari kita bersatu melawan Covid-19. Ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.
Menurut Wabup, pembatasan yang dilakukan termasuk di rumah ibadah, hanya sementara waktu untuk menekan penyebaran virus Corona. (Tim MCDD)
Komentar