Pelaku Perjalanan Yang dikecualikan, Rapid Tes Perbatasan Morut Gratis

BERITA MORUT536 views

Pelaku Perjalanan Yang dikecualikan, Rapid Tes Perbatasan Morut Gratis

 

BERITAMORUT.COM- Menindak lanjuti surat edaran satuan tugas penanganan covid 19 no mor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus desease 2019, Bupati Morowali Utara (Morut) DR. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS mengeluarkan surat edaran Sehubungan dengan Peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus desease 2019 selama bulan suci ramadhan,

Pemda Morut melakukan penyekatan posko perbatasan lintas batas propinsi yaitu desa Dolupokarya, dan desa Saemba. Posko penyekatan lintas batas kabupaten adalah desa Tiwaa, desa Tambale, desa Malino Jaya, dan desa Keuono.

Bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan adalah kendaraan angkutan logistik bahan makanan, bahan bangunan, hasil bumi, hasil perkebunan, logistik bahan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut BBM, dan ambulance dengan tetap mengikuti persyaratan bagi pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan tersebut diwajibkan menyertakan hasil Rapid antigen, apabila tidak menyertakan Rapid antigen maka dilakukan pemeriksaan di pos perbatasan.

Juru bicara satgas Covid-19 Pemda Morut Delnan Lauende mengatakan untuk warga yang melintas di perbatasan di masa waktu larangan mudik per tgl 6-17 Mei 2021, Rapid antigen yang dilakukan di perbatasan tidak ada biaya,

“Malam, gratis pak,” ujar Kadis Kesehatan ini via pesan whatshap (5/5)

Bupati Morut juga menegaskan semuanya akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak ada biaya,

“Sepanjang sesuai dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, Pemda akan gratiskan,” ujar Bupati Morut via pesan whatshap (5/5).

Hari ini 6 Mei 2021 di hari pertama peniadaan mudik lebaran, dari pantauan media ini sejumlah titik pos lintas batas di kabupaten Morut sepi dari kendaraan yang melintas**

Komentar