6 Pos Pintu Masuk Morut Mulai Berlakukan Buka Tutup
BERITAMORUT.COM- 6 pos pintu masuk kabupaten Morowali Utara (Morut) mulai di aktifkan, pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah kabupaten Morut wajib memperhatikan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam surat edaran Bupati Morut DR. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS per tanggal 26 juli 2021,
Berdasarkan
▪︎Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level IV Corona Virus disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
▪︎Surat edaran Kementerian Perhubungan darat nomor SE: 24 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
▪︎Surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 440/609/ Dinkes tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa covid-19 di Sulawesi Tengah.
Sehubungan dasar tersebut diatas maka Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mulai tanggal 27 juli 2021 menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Setiap individu yang hendak melakukan perjalanan, orang harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan melakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang berupa:
1). Penggunaan masker wajib dilakukan dengan besar menutupi hidung dan mulut.
2). Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
3). Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telpon sepanjang dalam perjalanan.
b. Setiap pelaku perjalanan dari wilayah kabupaten lain dalam Propinsi Sulawesi Tengah yang melintas maupun masuk wilayah kabupaten Morowali Utara tanpa pengecualian WAJIB menunjukan:
1). Kartu Vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
2). Swab Antigen non reaktif (H-1)
c. Diinstruksikan kepada bapak/ibu camat untuk menghimbau seluruh warga masyarakat agar membatasi aktivitas khususnya pelaku perjalanan baik masuk maupun keluar wilayah serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.
d. Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan sebagaimana ketentuan huruf b tidak diperkenankan memasuki wilayah kabupaten Morowali Utara.
e. Mengaktifkan kembali pos penyekatan di perbatasan dan melakukan pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui 6 pos pintu masuk sebagai berikut:
1). Pos pintu masuk desa Tiwaa
2). Pos pintu masuk desa Saemba
3). Pos pintu masuk desa Lawangke
4). Pos pintu masuk desa Tambale
5). Pos pintu masuk desa Keuno
6). Pos pintu masuk desa Malino Jaya
f. Pos pintu masuk akan diberlakukan buka tutup dengan penerapan waktu sebagai berikut:
1). Tutup mulai pukul 22.00 sampai dengan 06.00 wita
2) Buka mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 wita
g. Untuk menghindari tertundanya perjalanan masyarakat diharapkan menyesuaikan dengan jadwal buka tutup jalan di wilayah kabupaten Morut.
h. Persyaratan bagi pelaku perjalanan masuk wilayah kabupaten Morowali Utara ini berlaku sampai dengan diterbitkannya pemberitahuan berikutnya.
Kepala desa Tiwaa Robert Ovan Podengge mengatakan pemerintah desa, dan unsur gugus tugas covid-19 kecamatan Mori Utara sejak pagi sudah standby dan mulai malam ini sudah diberlakukan buka tutup jalan,
“Sejak pagi tim gugus tugas sudah berjaga di perbatasan pintu masuk desa Tiwaa, dan mulai malam ini jadwal buka tutup sudah diberlakukan, mulai tutup jam 10 malam sampai jam 6 pagi,” ujar Kades Tiwaa.**
Komentar