Warga Heran! Papan Proyek Pemkab Morut Tidak Cantumkan Perusahaan Pelaksana

MORUT- Proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut pekerjaan pembangunan drainase dan tanggul Bahontula ke arah jalur dua Kolonodale jadi pertanyaan warga sebab tidak cantumkan perusahaan yang kerjakan. Nilai kontrak proyek ini hampir 200 juta bersumber dari APBD Morut 2024.

Dari pantauan tim media ini, Kamis 4 juli 2024 papan proyek yang di pasang dilokasi proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu hal sepele mungkin, tapi namanya papan proyek harus sesuai dengan aturan. Ditulis nama perusahaan yang kerja, jadi kami warga tentu heran”ungkap Mon salah satu warga

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :

• UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik

• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006)

• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014)

• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Komentar