Eva Bande Nilai PT. BTIIG Tidak Hanya Lalai, Tapi Ada Kejahatan Terstruktur Sampai Rugikan Negara

MOROWALI – PT Baoshuo Taman Industry Investmen Group (PT BTIIG) di Kabupaten Morowali menggelar Konsultasi Publik dalam rangka studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) penyusunan dokumen lingkungan kawasan industri BTIIG seluas kurang lebih 5.761, 81 Ha.

Namun menjadi pertanyaan besar, penyusunan dokumen Amdal baru dilaksanakan, padahal PT BTIIG sendiri telah beroperasi hampir selama 4 tahun.

Hal ini pun memantik reaksi dari aktifis agraria Eva Bande dalam menyoroti perusahaan yang bergerak di bidang investasi pembangunan smelter pengolahan hasil penambangan nickel tersebut.

 

” Anehnya justru setelah 4 tahun baru lakukan Amdal itu cerminan jika memang perusahaan tidak hanya lalai tapi memang tidak mentaati aturan, karena ada kerugian negara selama mereka beraktifitas tanpa kantongi izin lengkap, potensi kejahatan lingkungan jelas” kata Eva.

 

Perempuan yang pernah mendapat Grasi dari Jokowi itu mengungkapkan, UU Cipta Kerja yang dinilai hadir lebih menguntungkan pihak perusahaan, tidak bisa ditaati oleh PT. BTIIG, dan seakan terjadi pembiaran selama hampir 4 Tahun oleh pemerintah.

 

“Presiden Joko Widodo mempercepat peningkatan Investasi, tentu untuk pendapatan bagi Negara utamanya disetiap daerah. Ternyata 4 tahun berjalan BTIIG, menggundulkan gunung dan menimbun mangrove, tanpa kantongi perizinan, pendapatan negara maupun daerah ada yang hilang, sebab Amdal tidak ada. Itu namanya kejahatan terstruktur, perlu dibongkar kejahatan ini” Tegas Eva.

Komentar