Penutupan PT. SPP oleh Pemda Morut Jadi Sorotan.

MORUT- Penutupan operasional kegiatan perusahaan sawit di desa Momo kecamatan Mamosalato kabupaten Morowali Utara (Morut) yaitu PT SPP, yang dilakukan sejak 9 April 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Morut, dibantu Personil TNI/ Polri. Jadi polemik dan Dinilai kontradiktif.

Upaya penutupan perusahaan sawit ini dengan memberhentikan operasional pabrik CPO PT SPP berdasarkan surat nomor: 520/0097/DPPD/IV/2024.

Dalam penutupan PT. SPP tersebut hadir mewakili Pemda Morut yaitu Kasatpol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, Kadis PTSP Morut, Armansyah Abdul Pattah, Kadis Pertanian diwakili Kabid Perkebunan Nursyamsa Petalolo, Camat Mamosalato IC. Tungka, SSos dan Kades Momo.

Kepada media ini Kasat Polpp Buharman Lambuli mengatakan pihak perusahaan tidak menandatangani Berita Acara,

“Tetap kami lakukan penutupan walaupun pihak perusahaan tidak menandatangani berita acara dengan alasan mereka akan menyampaikan ke pihak manajemen,”ujar Buharman (10/4)

Dalam release Pemda Morut disebutkan jika PT SPP selama beroperasi, hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021, tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PT SPP tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dimana mengharuskan memiiki NIB dan IZIN KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit) .

Sebelumnya, pembinaan dan pengawasan telah dilakukan Pemda Morut, sejak Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024, akan tetapi PT SPP tidak mengikuti aturan, dan hanya menyerahkan dokumen NIB serta Izin Industri KBLI 10432 (Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit) yang diterbitkan oleh Gubernur Sulteng. Hal ini tentunya menyalahi kewenangan dalam penerbitan perizinan yang ada.

Penutupan oleh Pemda Morut ini mendapat penolakan oleh sejumlah masyarakat.

“Satu hari sebelum hari lebaran dilakukan penutupan berdasarkan Surat pak Bupati. Artinya dalam surat pak Bupati yang melakukan penutupan berdasarkan perizinan yang belum dilengkapi, saya kira tidak adil. Karna disatu sisi bukan hanya PT. SPP yang melakukan penanaman modal. Ada juga PT. CAS, ada juga PT. KLS yang sampai saat ini belum mengantongi perizinan yang jelas. Tapi atas dasar kebijakan pak Bupati karna ada lowongan pekerjaan yang terbuka untuk masyarakat Bungku Utara, jadi sambil perusahaan ini berjalan, sambil perusahaan ini melengkapi perizinan di BPN. Itu atas dasar kebijakan pak Bupati,”ujar Asril salah satu warga (10/4)

Bukan hanya itu saja, Asril mengatakan kehadiran PT. SPP sangat membantu petani sawit.

“Keberadaan PT. SPP hari ini yang melakukan produksi hari ini menguntungkan petani plasma kalau berdasarkan akses. Akses pabrik kan tidak jauh lagi seperti dulu harus ke kabupaten sebelah. Masyarakat petani ini sangat terbantu, karna sekarang bawah sawit ke perusahaan sudah dekat, dan di timbang langsung pencairan,”ujarnya

Keputusan ini menjadi Kontradiktif dengan aktifitas perusahaan lain yang juga belum kantongi izin lengkap.

Dikutip dari Metrosulteng.com surat pemberhentian pabrik CPO PT SPP tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, pihak perusahaan telah membayar IMB sebesar Rp5 miliar kepada Pemda Morut.

Komentar