Demo LS-ADI Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sulteng.

Berita Daerah2,171 views

PALU- Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) demo di Kantor Bawaslu Sulteng. Jumat siang, (08/03/2024).

Dalam orasinya Korlap Riski Djalil mendesak agar KPU dan Bawaslu harus Netral. Sejumlah fakta terkait sikap penyelenggara Pemilu di sampaikan oleh LS-ADI dalam release yang diterima media ini.

Pernyataan tentang netralitas penyelenggara pemilu sudah menjadi isu rutin pada setiap penyelenggaraan pemilu. Sebagai subjek pemilu, penyelenggara pemilu mengemban amanah untuk menjamin terlaksananya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Kinerja penyelenggara pemilu seperti KPU dan BAWASLU kerap mendapat perhatian publik maupun masyarakat sipil.

Berkaca pada pengalaman sebelum-sebelumnya, tidak sedikit timbul kecurigaan dan tuduhan dari publik bahwa terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik dari tingkat nasional hingga daerah. Upaya mitigasi potensi pelanggaran pemilu telah ada di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menetapkan 11 prinsip penyelenggara pemilu (mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien). Sebagai struktur kepemiluan, secara regulatif membatasi tingkah laku penyelenggara pemilu. Sebab jika integritasnya rendah akan mengakibatkan terjadinya delegitimasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Baru-baru ini sebuah insiden menegangkan terjadi di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024. Komisioner KPU Sulteng, Dr. Nisbah dan Komisioner Bawaslu Sulteng, Fadlan, terlibat dalam sebuah keributan yang berujung pada situasi yang tidak kondusif di ruang rapat pleno.

Singkatnya insiden ini terjadi saat Nisbah meninggalkan ruangan rapat dan menuju ke ruangannya, sementara itu Fadlan bermaksud untuk menggunakan toilet di ruangan Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, yang sering digunakan sebagai ruangan transit. Saat bertemu di koridor, Nisbah menegur Fadlan dengan kata-kata yang menyinggung, menyatakan dugaan kesepakatan yang tidak pantas antara Bawaslu dan Ketua KPU Sulteng.

Pernyataan tersebut di nilai Fadlan sangat sensitif dan tidak pantas disampaikan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini sebagai seorang komisioner.

Keributan ini mengakibatkan penundaan rapat pleno tingkat Provinsi untuk KPU Donggala, karena suasana ruang rapat menjadi tidak kondusif.

Sebelumnya juga perkataan kurang menyenangkan sebelum insiden dua Komisoner Penyelenggara Pemilu tersebut salah seorang Komisioner Bawaslu Sulteng lainnya juga pernah ditanyai dengan pertanyaan yang bermakna sama. Dewi Tisnawati mengatakan bahwa Nisbah, menanyai dirinya dengan pernyataan “kamu kawal suaranya siapa? PDI atau Darmiati?” Ini juga terjadi di sela-sela berlangsungnya Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi di kantor KPU Sulteng.

Walaupun Nisbah membantah bahwa teguran yang dia sampaikan kepada Fadlan sebagai candaan semata, tetapi mengacu pada Kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yaitu suatu kesatuan asas, moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan /atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kisruh penyelenggara pemilu di Sulteng ini, membuat LS-ADI mendesak Bawaslu Sulteng melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP

“Sehingga kami menilai ucapan yang disampaikan Nisbah tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, apalagi kejadian tersebut terjadi di tengah tahapan pleno tingkat provinsi yang mana tahapan ini cukup krusial. Melalui ini kami mendesak Bawaslu Sulteng untuk segera melaporkan Nisbah ke DKPP. Kami memberi tenggang waktu selama 5 hari kepada BAWASLU SULTENG, jika tidak melaporkan ke DKPP maka kami akan melaporkan KPU dan BAWASLU SULTENG ke DKPP. Jika tak berani laporkan bisa jadi ucapan yang disampaikan oleh Nisbah tersebut benar. Jika tak melaporkan patut dicurigai KPU dan BAWASLU SULTENG telah melakukan tukar guling pelanggaran,”tegas Korlap aksi

LS-ADI juga minta penyelenggara Pemilu tidak saling melindungi.

“Serta melalui ini kami meminta kepada Ketua KPU SULTENG beserta jajarannya untuk tidak memberikan kesan saling melindungi kawan. Pelanggaran kode etik ini harus ditangani dengan serius,”urai Riski Djalil

Komentar