Bapillu Nasdem Melapor, Pesta Demokrasi Tercoreng Atas Dugaan Penggelembungan Suara Di Morowali

MOROWALI- Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta

 

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) Partai Nasdem Kabupaten Morowali Supardi Lasaming resmi melaporkan peristiwa dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra saat rapat pleno yang berlansung di gedung serba guna kantor Camat Bahodopi.

Supardi Lasaming melaporkan peristiwa tercorengnya pesta Demokrasi itu pada hari sabtu (2/3/24)  ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Morowali.

Ketua Bappilu Partai Nasdem Morowali itu menyebut bahwa subyek laporan dugaan tindak pidana Pemilu itu adalah oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bahodopi.

“PPK Bahodopi  dilaporkan buntut temuan adanya selisih suara Partai Gerindra pada lembar C hasil plano dengan C1 salinan pegangan,”sebut Supardi saat ditemui dikantor sekretariat DPD Partai Nasdem Morowali.senin (4/3/24).

Kemudian,lanjut Supardi,temuan tersebut telah terkonfirmasi,dimana setelah di lakukan pencocokan jumlah suara Partai Gerindra dengan menbuka isi kotak suara ternyata ditemukan fakta-fakta bahwa ada dugaan penggelembungan suara.

 

Adapun gambaran hasil suara Partai Gerindra yang diduga digelembungkan yaitu TPS 1 Desa Labota suaranya 14 menjadi 21,TPS dua Desa Labota suara 6 menjadi 13,TPS tiga Desa Labota 1 suara menjadi 12,TPS 8 Desa Labota suara 6 menjadi 17,TPS 11 Desa Labota 6 suara menjadi 24.

 

“Perubahan selisih suara pada C plano tersebut dilakukan dengan menggunakan tipe-x untuk mendongkrak penambahan suara Partai Gerindra,”jelasnya Supardi kepada Metrosulteng.

Menurutnya,adanya temuan tersebut patut diduga adanya keterlibatan oknum petugas PPK Kecamatan Bahodopi bekerja sama dengan oknum Partai Gerindra untuk melakukan dugaan penggelembungan suara Partai Gerindra pada lembar C hasil plano.

“Dugaan tindakan penambahan suara pada C hasil plano adalah tindakan konspirasi terorganisir dan sistematis yang dapat merugikan perolehan suara Partai Nasdem dan Partai-partai peserta pemilu lainnya bahkan mencederai pelaksanaan pemilu secara jujur dan adil,”pungkas Bappilu Partai Nasdem Morowali.

Komentar