Polres Morut Gelar Perkara Kasus Lahan yang Diduga Menyeret Kisran dan Koperasi Maju Bersama Bungintimbe

MORUT- Polres Morowali Utara (Morut) jadwalkan gelar perkara dugaan penggelapan dalam ganti rugi lahan di desa Bungintimbe kecamatan Petasia Timur yang dikelolah oleh koperasi Maju Bersama Desa Bungintimbe pada sekitar tahun 2021.

Dalam surat undangan yang diterbitkan Polres Morut No.B/174/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 gelar perkara akan di gelar pada tanggal 5 Maret 2024 dengan mengundang pelapor saudara Mutmain untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

“Besok ada kegiatan gelar perkara di Polres Morut. Kami berharap kita kawal bersama-sama persoalan ini,”tulis Mutmain (4/3)

Mutmain dalam laporan tanggal 19 juli 2019 menduga Kades Bungintimbe yang saat itu di jabat Kisran dan sejumlah Kepala Dusun bersama PT. ANA melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kebun plasma yang disiapkan oleh PT. ANA bagi warga Bungintimbe, yang pengelolaannya diserahkan ke Koperasi Maju Bersama.

Saat ini Kisran adalah mantan Kades Bungintimbe, ia menjadi salah satu anggota DPRD Morowali Utara terpilih pada pemilu 2024.

Media ini mencoba konfirmasi ke Kisran, namun belum terhubung sampai berita ini tayang.

Komentar