MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 003 desa Onepute kecamatan Petasia Barat.
PSU dilakukan untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon DPD RI, Calon DPR RI, calon DPRD Provinsi, Calon DPRD Kabupaten Morowali Utara dapil 1.
Hal ini dibenarkan ketua KPU Morowali Utara Rudi Hartono saat dikonfirmasi media ini.
“PSU dilakukan di TPS 003 Desa Onepute. Ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Morowali Utara,”katanya
Keputusan PSU di 1 TPS ini akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Morowali Utara John Libertus Lakawa mengatakan PSU terpaksa dilakukan setelah Bawaslu menerima aduan
“Orang yang tidak berhak menyalurkan surat suara karna dia KTP luar. Dia dimasukan dalam status Daftar Pemilih Khusus. Sebagaimana kita ketahui DPK adalah warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar sama sekali di DPT tapi dia mempunyai KTP di wilayah tersebut. Dalam arti dia ber KTP Morowali Utara,”katanya
Ketua Bawaslu mengatakan orang yang tidak berhak itu, dia memilih. Sebab warga tersebut ber KTP Konawe. Seharusnya mengurus DPTB untuk menyalurkan hak pilihnya untuk Presiden. Tetapi yang terjadi di TPS 003 Desa Onepute, warga tersebut diberikan 5 surat suara di TPS. Berdasarkan bukti dan data-data yang dikumpulkan, maka Bawaslu Morut merekomendasi PSU dilakukan.
Komentar