Dua Pekerjanya Tewas di Akhir Tahun 2023, PT. SPM di Peboa Tidak Terdaftar.

BERITA MORUT1 Dilihat

MORUT- Tragedi pilu kecelakaan kerja di penghujung tahun 2023 yang menewaskan 2 karyawan PT. Sumber Permata Mineral (SPM) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah kembali jadi sorotan.

Dua orang pekerja tewas setelah tertimbun material ore di kawasan pertambangan PT. Sumber Permata Mineral (SPM) di Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, pada Sabtu, (30/12/2023).

Dua korban yang tewas akibat kecelakaan tersebut adalah Bega Youser (41), seorang pengawas asal Desa Malili, Sulawesi Selatan, dan Rahmat Nandi Bayowe (25), seorang kru sampel Lab asal Pamona, Kabupaten Poso.

Kecelakaan kerja ini terjadi diduga akibat tidak mengikuti kebijakan SOP K3 yang merupakan suatu standar atau prosedur yang dapat memberikan informasi kepada para pekerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan aman dan nyaman sehingga terhindar dari kecelakaan akibat kerja, serta agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Morut Kartiyanis Lakawa yang dikonfirmasi media ini menyebut PT. SPM di Peboa tidak terdaftar

“Itu perusahaan tidak pernah terdaftar di kita, tidak melapor, jadi kita tidak tau. Kebanyakan ini sub kon-sub kon tidak melapor. Banyak yang seperti itu. Kita sudah lapor ke Propinsi soal ini,” ujar Kadis Naker (15/1)

Sejumlah perusahaan sub kontraktor tidak melapor ke Pemerintah daerah membuat kesulitan dilakukan investigasi pada saat terjadi kecelakaan kerja.

Sementara Pemerintah pusat sendiri melalui Kemenaker hanya focus pada kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah IMIP pada penghujung tahun 2023 lalu.

Seperti dilansir Bisnis.com pada 08 Januari 2024, Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan lapangan kedua yang dilakukan pada 8-11 Januari 2024, sebagai langkah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.

“Jika ada ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban-kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka PPNS Ketenagakerjaan Kemnaker bersama PPNS Disnakertarns Provinsi Sulteng akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Ida melalui siaran pers, Senin (8/1/2024).

PT. SPM harus bertanggung jawab atas tewasnya dua pekerja yang tertimbun akibat longsor.

Komentar