Soal Aktifitas Penambangan Pasir di Solonsa, Penyidik Polda Sulteng Panggil Direktur Perusahaan.

BERITA MORUT449 views

MOROWALI- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng panggil Direktur CV. Cahaya Purangga, Irwan Purangga terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan Batubara dan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penambangan pasir di desa Solonsa kecamatan Witaponda kabupaten Morowali untuk permintaan klarifikasi.

Panggilan penyidik Polda Sulteng ini berdasarkan surat yang diterima redaksi di jadwalkan hari senin, 08 Januari 2024 pukul 10.00 wita di ruang Subsid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Direktur CV. Cahaya Purangga Irwan Purangga yang dikonfirmasi media ini via pesan whatsapp membenarkan dirinya di Panggil Polda.

“Iya,” tulis Irwan melalui pesan whatsapp (7/1)

Sebelumnya media ini merelease aktifitas pertambangan di Sungai Solonsa diduga tak kantongi izin. Diduga aktifitas penambangan pasir kerikil (Galian C) belum kantongi izin, sebab jika melihat penelusuran, Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang merupakan aplikasi geospasial kegiatan pertambangan di Indonesia yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tidak terlihat adanya perizinan tambang pasir dan kerikil (Galian C) diseputaran Sungai Salonsa, padahal Aplikasi ini menampilkan seluruh kegiatan usaha yang diizinkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Hasil penelusuran di MOMI ESDM, tidak ditemukan IUP Galian C. Menurut warga Kecamatan Witaponda, pernah mengambil material di sungai Salonsa, aktifitas penambangan pasir berada di atas IUP CV. Cahaya Purangga, pemilik izin sekaligus pengolah adalah warga Desa Salonsa. Material hasil penambangan dijual pada masyarakat dan perusahaan, walaupun sempat terhenti, pemuatan sertu kini kembali ramai lagi.

Komentar