MOROWALI- Direktur Utama CV. Cahaya Purangga, Irwan Purangga menyampaikan hak jawab guna klarifikasi atas Berita yang ditayangkan media beritamorut.com tanggal 29 Desember 2023 yang berjudul ‘PT. Berkah Energi Indo Group Ambil Hasil Penambangan Pasir Kerikil Di Sungai Salonsa Kuat Dugaan Tidak Kantongi Izin’.
Mengawali klarifikasi kami terkait pemberitaan itu, ada beberapa hal yang harus dan penting bagi kami untuk segera meluruskan kekeliruan yang sudah terjadi dan mendudukkan persoalan ini dengan memberikan informasi dan klarifikasi yang sebenarnya.
Mengenai dugaan aktifitas penambangan pasir batu kerikil (Galian C) di Desa Salonsa Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali yang belum kantongi izin, dan dalam penelusuran media beritamorut.com di Aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) tidak terlihat adanya perizinan tambang pasir dan kerikil (Galian C) diseputaran Sungai Salonsa, padahal Aplikasi ini menampilkan seluruh kegiatan usaha yang diizinkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (sesuai materi berita).
Pada poin tersebut yang mempertanyakan Izin (menurut kami pasti yang dimaksud adalah Izin Usaha Pertambangan atau IUP) yang memang jika dilihat pada Aplikasi MOMI di Dinas ESDM, tidak akan ditemukan IUP Galian C CV. Cahaya Purangga.
Poin diatas kami ingin menjelaskan dasar dari alasan kami yang telah melakukan aktifitas produksi dan telah diketahui umum karena bukan rahasia ataupun perbuatan yang melanggar aturan. Kami CV. Cahaya Purangga telah memiliki Dokumen resmi yakni Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Nomor Izin : 91202077525810001, yang diterbitkan a.n Gubernur Sulawesi Tengah dan ditandatangani Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam aturan yang kami pahami secara sederhana, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Atas dasar dokumen dari DPMPTSP kami telah melakukan produksi dan itu menurut aturan tidak dilarang. Dalam operasional saat produksi sampai saat ini kami belum pernah melayani order dari Perusahaan.
Olehnya, beberapa Nota PO sempat terbit dari CV. Cahaya Purangga yang kemudian salah satunya kami duga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu, dan sesuai isi materi pemberitaan beritamorut.com terdapat temuan Nota PO tersebut pada aktifitas di PT. BTIIG.
Poin selanjutnya, informasi jika CV Cahaya Purangga tidak langsung menjual material ke perusahaan yang lagi membangun smelter, tetapi memiliki hubungan kerjasama dengan PT. Berkah Energi Indo Group.
Penjelasan kami adalah hal itu tidak betul, sebab dari awal kami katakan bahwa kami tidak pernah mendapatkan kontrak kerja dengan perusahaan lain termasuk dengan PT. Berkah Energi Indo Group apalagi PT. BTIIG. Dan sesuai info dari sumber beritamorut.com, Yang berkontrak dengan perusahaan, bukan Cahaya Purangga tetapi, PT. Berkah Energi Indo Group, dan terbukti terlihat dalam nota PO, nomor kendaraan dan beberapa keterangan lain yang menyebutkan nama sekaligus kontak perusahaan pembeli sirtu.
Yang terakhir kami juga berharap kepada Managemen PT. BTIIG agar lebih berhati-hati dan teliti memilih perusahaan yang akan diajak kerjasama dalam sebuah kontrak.
Demikian Klarifikasi dari kami, dan tak lupa kami ucapkan banyak terimakasih atas ruang HAK JAWAB untuk klarifikasi yang telah dibuka oleh Redaksi beritamorut.com kepada pihak Kami,” Dirut CV. Cahaya Purangga, Irwan Purangga.
Komentar