Viral Soal Belanga, Ellentris Tamanampo Tersandung Pelanggaran Kode Etik ASN

BERITA MORUT322 views

MORUT- Ellentris Tamanampo, ASN di pemerintah desa Tingkeao kecamatan Lembo yang juga ditunjuk sebagai pelaksana program BKK tersandung pelanggaran kode etik.

Dalam penyaluran BKK Desa Tingkeao yang viral dan jadi sorotan sikap Ellentris dinilai mencoreng ASN. Bahkan Inspektur Inspektorat Morut Romel Tungka menyebut sebelum melakukan audit pemeriksaan jelas sudah melanggar kode etik,

“Termasuk memaki-maki itu sudah pelanggaran kode etik, belum kita periksa saja sudah pelanggaran kode etik,” ujarnya (18/12)

Inspektorat juga sesalkan sebagai ASN pelaksana BKK meminta jatah belanga kepada penerima bantuan.

“Kalau kepala desa masa berhak menerima, termasuk oknum ASN yang menerima. Kita akan melibatkan BKD. Akan kita terapkan ketentuan jika melanggar kode etik,” tegasnya

Hal ini disampaikan Inspektorat saat mengunjungi kejaksaan Kolonodale berkoordinasi soal BKK.

Kode etik ASN tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU ini, kode etik dan kode perilaku disebutkan secara bersamaan.

Kode etik dan kode perilaku di UU Nomor 5 tahun 2014 ini berisi pengaturan bagi pegawai aparatur sipil negara, PNS ataupun PPPK, agar;

melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya,
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Lebih lanjut, kode etik bagi seorang ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 Pasal 8 hingga 12.

Komentar