MORUT- Berdasarkan data kendaraan dinas bermotor roda dua Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), tagihan pajak untuk motor berdasarkan data Samsat Sulteng tanggal update 13 November 2023. Terdapat 396 unit motor yang menunggak pajak.
Ini tersebar di Sekertariat Pemkab Morut, Sekertariat DPRD Morut, OPD, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, dan Puskesmas se-Kabupaten Morowali Utara.
Dari informasi yang dihimpun media ini keterlambatan pembayaran kendaraan karna menunggu pencairan dana.
“Memang masih banyak yang belum bayar pajak pak karna menunggu GU pencairan,” ungkap salah satu bendahara (23/11)
Sementara kendaraan Dinas roda 4 berdasarkan rekapitulasi tagihan pajak, sekitar 58 kendaraan Dinas menunggak pajak dengan nilai total Rp. 579.064.222.
Komentar