Kendaraan Dinas Pemkab Morut Menunggak Pajak Total 500 Juta Lebih.

BERITA MORUT266 views

MORUT- Sebanyak 58 kendaraan mobil Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) menunggak pajak dengan nilai total Rp. 579.064.222. Nilai ini berdasarkan rekapitulasi pajak kendaraan bermotor Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara masa berlaku pajak sampai dengan 30 Desember 2023.

Foto: Rekapitulasi Kendaraan Dinas yang menunggak pajak

Dari 60 OPD yang ada, hanya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dan Kantor Camat Petasia Timur yang sudah membayar pajak kendaraan.

Bagian Umum sekertariat daerah paling banyak menunggak dengan nilai Rp. 167.294.249 menyusul sekertariat DPRD dengan nilai tagihan Rp. 89.402.000.

Salah satu kendaraan yang menunggak adalah DN 2 U Mobil Dinas Wakil Bupati Morowali Utara yang tagihannya mencapai Rp. 11.808.000.

Sementara kendaraan roda dua yang menunggak mencapai ratusan unit. Hal ini menjadi tanda tanya sebab setiap tahun di anggarkan biaya servis dan pajak stnk kendaraan bermotor.

Komentar