Diduga Tak Kantongi Izin KKPR Laut, Kapal Tongkang Lakukan Pemuatan di Jety Cocoman.

BERITA MORUT453 views

MORUT- Kapal Tongkang sudah lakukan pemuatan di Jety PT. Cocoman yang diduga belum kantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR Laut).

Dalam rangka menjaga pemanfaatan laut, maka pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPR Laut). PKKPR Laut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (Permen KKP 28/2021).

Sayangnya sejumlah perusahaan sudah melakukan pemuatan di wilayah Jety Korololaki ini. Hal ini dibenarkan salah satu karyawan di manajemen Cocoman,

“Sudah… Tapi… Kalau Masalah Document saya kurang Paham pak. Iya di Cocoman dengan Suparwan, Saya yang bagian kerja-kerja jalan. Saya tidak paham kalau masalah dokumen, datang saja ke Carles pak bagian dokumen,” ujar Suparwan (21/11)

Sementara Humas PT. Cocoman Charles yang dikonfirmasi soal PKKPR Laut ini enggan memberikan penjelasan,

“Hubungi saja Kantor jakarta pak kalau soal itu, ” tulis Charles via pesan whatsapp (21/11)

Dalam penelusuran media ini Jety Cocoman ini hanya memiliki izin tersus sementara. Izin tersus ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut NomorNomor: A. 1020/AL.308/DJPL tanggal 30 Oktober 2023 dimana dalam satu keputusannya persetujuan penggunaan Tersus ini bersifat sementara.

Komentar