Palu – Berkas perkara dua tersangka dalam dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani, telah mencapai tahap P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, M.Irwan Datuiding, melalui Kasi Intel I Nyoman Purya, mengumumkan bahwa tahap II pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Rabu, 8 November 2023.
Dilansir dari media DetakNews.id, media patner Fokusrakyat.net, menurut I Nyoman, kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah IL, selaku direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur, dan dr. IS, selaku Direktur RSD Madani tahun 2016.
“Pada tahun tersebut, RSUD Madani melaksanakan pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran senilai Rp.5.265.000.000,” ungkapnya kepada wartawan.
I Nyoman menjelaskan bahwa dr. IS, sebagai Pengguna Anggaran, memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan tersebut melalui IL.
Namun, kata dia, dalam penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis alat, diduga terdapat penyimpangan.
“Tersangka dr. IS di dalam menyusun dan menetapkan HPS Spesifikasi teknis alat bukan didapatkan berdasarkan hasil survey melainkan informasi harga dan distribusi spesifikasi teknis alat didapatkan dari karyawan, IL, yang mana terlebih dahulu informasi harga tersebut telah Mark Up, sehingga diduga merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar Rp. 1.466.898.514,82,” terang I Nyoman.
I Nyoman juga menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka dr. IS oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Palu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor PRINT-1896/P.2.10/Ft.1/11/2023 tanggal 08 November 2023 an. dr. ISHARWATI, M.Kes di Lapas Perempuan Kelas III Palu di Maku sejak tanggal 08 November 2023 s/d 27 November 2023 sementara untuk Tersangka ISWANDI ILYAS ditahan dalam perkara lain,” tambah I Nyoman.**
Komentar