MORUT- Aktivitas pembongkaran jalan oleh CV. Warsita Karya di Jety diduga tidak memiliki ijin batuan. Sementara pemuatan batuan yang dilakukan CV. Soil Excavation diduga tak kantongi ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dari penelusuran jurnalis media ini di lapangan, perusahaan yang mengantongi IUP Batuan dan PKKPR Laut adalah PT. Bintang Cemerlang Mineral Morut (BCMM). Sementara di lapangan terlihat kapal tongkang bermuatan 5 ribu Metrix ton parkir melakukan pemuatan diduga tak kantongi ijin Laut.
“Mereka bongkar batu, CV. Warsita Karya untuk bangun Jety, sementara yang punya ijin batuan PT. BCMM. Walaupun Warsita beli lahan itu dari masyarakat tetapi mereka tidak punya ijin batuan. Sementara CV. Soil Excavation yang sudah melakukan pemuatan dan ada Kapal Tongkang yang parkir diduga tidak memiliki ijin PKKPR Laut,”ujar sumber kami (6/11)
Bahkan CV. Soil Excavation yang melakukan bongkar muat material tersebut menempatkan Stokpile di lokasi IUP perusahaan lain. Benarkah CV. Soil Excavation telah mengantongi ijin terminal khusus (Tersus) dari Syahbandar Kolonodale.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktifitas perusahaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil syaratnya harus memiliki PPKPR Laut atau ijin Laut dulu, kemudian ijin darat. Sementara di lokasi Jety tersebut yang mengantongi ijin Laut dan ijin darat adalah PT. BCMM.
Aktivitas CV. Soil Excavation yang tengah melakukan pemuatan di samping Jety wilayah Cocomen ini diduga tidak mengantongi ijin Laut. Dan melanggar Pasal 15 Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kami coba melakukan konfirmasi ke Pihak CV. Soil Excavation , CV. Warsita Karya dan juga kepada Syahbandar Kolonodale. Namun belum ada keterangan apapun sampai berita ini tayang.
Benarkah aktivitas yang diduga tak kantongi ijin ini tidak diketahui oleh penegak hukum…?
Komentar