oleh

Kejaksaan Kolonodale Eksekusi Mantan Camat Mamosalato, Setelah MA Terbitkan Putusan 3 Tahun Penjara.

MORUT- Kejaksaan Kolonodale akhirnya mengeksekusi Howard A. Lario, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Morut yang menjadi terpidana korupsi pembangunan pesanggrahan KM 3, ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Palu setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 4313 K/Pid.Sus/2023 tanggal 06 September 2023 diterbitkan.

Howard menjabat sebagai PPTK terseret kasus korupsi senilai Rp1,7 Miliar yang melibatkan Sekwan Morowali Utara MAP.

Berdasarkan putusan MA Howard dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 3 juta. Jabatan terakhir Howard adalah Camat Mamosalato saat terseret kasus korupsi pesanggrahan.

Howard mengajukan kasasi hingga ke MA. Dan akhirnya MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palu. Kejaksaan Kolonodale pun langsung mengeksekusi yang bersangkutan pada senin, 30 Oktober 2023.

“Iya baru pagi tadi pak d rutan kelas IIA palu,” tulis Humas Kejaksaan Kolonodale (30/10)

Selain mantan Camat Mamosalato ini, kejaksaan Kolonodale di hari senin 30 Oktober 2023 dalam kasus yang sama juga mengeksekusi Sahabuddin Direktur CV Dwi Putri, yang diputuskan pidana penjara selama 1 tahun.

Komentar

News Feed