“Cuan Menggiurkan Hadirnya Investasi. Siapa Tak Tergoda Menghalalkan Segala Cara”
Catatan Redaksi Beritamorut.com jelang 10 tahun usia Kabupaten Morowali Utara.
Jelang 1 dasawarsa usia kabupaten Morowali Utara (Morut) tanggal 23 Oktober 2023 nanti. Media kami menyoroti soal konflik agraria yang banyak terjadi terjadi.
Yang terakhir adalah persoalan lahan di Bahontula yang berujung laporan polisi. Warga yang sesungguhnya masih memiliki hubungan keluarga dekat menjadi berkasus hukum karna dugaan penipuan ganti rugi penjualan lahan ke Perusahaan.
Sebelumnya sejumlah kasus yang mencuat jadi sorotan media mulai dari persoalan ganti rugi lahan di Lambolo yang tidak juga tuntas. Persoalan ganti rugi lahan di Mondowe yang sempat berulang kali di mediasi DPRD Morut lewat rapat dengar pendapat.
Persoalan agraria juga terjadi di desa Bunta,.desa Bungintimbe yang memicu perselisihan antara warga dan perusahaan sawit setempat. Hal yang sama terkait plasma juga terjadi di desa Ronta.
Persoalan Agraria di tengah kepungan perusahaan tambang, sesungguhnya bermotif soal cuan. Yaaa… Cuan yang menggiurkan membuat sejumlah oknum diduga menghalalkan Segala cara bahkan mengambil yang bukan miliknya, melakukan pemalsuan kepemilikan lahan.
Salah satu warga inisial G mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso. G sebagai pelapor menuding ada warga yang mengurus penerbitan Sertifikat hak milik dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Persoalan ini menjadi pelik karna sejumlah oknum mengambil kesempatan dengan dalih membantu warga, para mafia tanah menjadi perantara ganti rugi lahan, dengan mengambil untung lebih banyak dari penerima ganti rugi.
Jelang 10 tahun usia kabupaten Morowali Utara. Keadaan hari ini justru dengan segala kemampuan finansial pihak swasta dengan mudahnya mengklaim lahan milik masyarakat atau membeli secara paksa dengan dalih perluasan investasi dan pengelolaan kekayaan alam.
Salah satu yang menyuburkan praktik ini terus terjadi ialah mental para pelayan masyarakat yang mampu dibeli dengan uang untuk memuluskan proyek perebutan lahan tersebut. Masyarakat ditempatkan sebagai obyek ketimbang subyek pembangunan dengan dalih investasi hadir untuk kepentingan kesejahteraan.
Regulasi pemerintah dengan dalih untuk kepentingan umum, kami nilai sebagai upaya menjamin ‘proyek raksasa’ bisa berjalan, dan menguntungkan pihak swasta.
Tidak ada prioritas penyelesaian masalah ini, menyebabkan konflik terus terakumulasi dan memunculkan letusan konflik baru. Perlu ada perubahan komprehensif dalam tata cara penerbitan izin.
Regulasi yang dibuat seperti Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Menurut catatan KPA lebih 200 proyek bisnis raksasa milik pengusaha ‘diuntungkan’ PSN dengan dalih kepentingan umum.
Ada juga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2021 tentang Perubahan Daftar PSN, pada September 2021. Regulasi ini dinilai untuk melancarkan proyek.
Praktek jurus aji mumpung pun tampak terlihat. Media kami menelusuri jika Oknum orang dekat penguasa di Morowali Utara diduga terlibat kongkalikong penjualan lahan. Bukan disitu saja, oknum lain yang masih di anggap sebagai lingkaran kekuasaan memiliki peran penting dalam aktivitas perusahaan tambang. Salah satu perusahaan tambang PT. C. yang didalamnya orang dekat memiliki posisi strategis.
Dari sudut pandang bisnis tentu sah-sah saja sejumlah oknum ini mendapat posisi di perusahaan yang bergerak di pertambangan. Namun seharusnya sejalan dengan upaya yang dilakukan pemerintah, bisa berpihak pada masyarakat dalam penyelesaian persoalan Agraria yang terus berkepanjangan dan menemui jalan buntu.
Komentar