MORUT- Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), H. Djira, K beri tanggapan terkait kasus SD GKST Kolonodale yang tengah di periksa Kejaksaan Kolonodale.
Tanggapan Wakil Bupati (Wabup) Djira ini menjelaskan posisinya sebagai Kadis Pendidikan saat proyek berjalan, sekaligus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam menemukan titik terang proyek yang bernilai milyaran rupiah.
“Wkm’slm, baik mksh, kami sdh baca berita, terkait pembangunan gedung SD GKST kodal sesuai info saat ini sementara dlm penanganan kejaksaan, (Kami senantiasa mendukung APH dlm pemberantasan tindak pidana korupsi d morut),
Sebagai info bahwa saat kami masih menjadi kadis Dikbud, perencanaan pembangunan disiapkan tahun 2019, sementara konstruksinya tahun anggaran 2020.
Pada saat pelaksanaan konstruksi yang dimulai pada bulan juni ternyata tidak mengikuti perencanaan awal, menurut info bahwa baik rencana letak awal maupun sebagian RAB sudah berubah, dan saat pelaksanaan konstruksi kami sudah diganti sebagai kadis dikbud oleh pak yamin ( sejak akhir april 2020).
Merasa punya tanggung jawab moral atas usulan awal ( sekalipun saat itu kami tidak lagi menjabat sebagai kadis), kami meminta kepada pak Asis selaku PPTK agar menyampaikan kepada pihak-pihak pengelola untuk tidak merubah desain perencanaan awal apalagi perubahan tersebut tidak sesuai ketentuan, terkait info bagaimana sehingga berubah, apa alasannya, siapa yang perintahkan dll, bisa minta info ke PPK dan kadisnya saat itu ( pak yamin), mksh,”tulis Wabup Djira via pesan whatsapp (11/10).
Sebelumnya dalam wawancara dengan Asis yang menjabat PPTK menjelaskan bahwa awalnya ia tidak setuju. Ia menjelaskan saat perencanaan RKB ini Kadis Pendidikan di jabat H. Djira, K bahkan sempat mengingatkan agar jangan di pindahkan, tetapi tetap dilakukan dan akhirnya bermasalah.
“Pak Djira kadis lalu, pas mau proses pelaksanaan di ganti. Perencanaannya masih pak Djira. RKB pak…Iya pemindahan titik, itu yang saya tidak setujui kemarin itu. Baru permintaannya hanya kepala sekolah dan komite, makanya dibikin adendum sehingga di bangunan lama mi. Pemindahan titik pak, sebenarnya didepannya, kan bangun baru masalahnya,”ujar Asis PPTK proyek (11/10)
“Itulah kemarin makanya pak Djira suruh saya temui PPKnya, supaya maksudnya pesan dari pak Kadis pak Djira jangan di pindahkan, tapi mereka sudah di adendum katanya,” ujar Asis
PPK yang di maksud Asis adalah Syarif menurutnya saat proyek ini berjalan PPK sebagai ASN di kantor Disnaker Morut.
Sampai berita ini tayang, media ini mencoba untuk mengkonfirmasi PPK proyek.
Kejaksaan Kolonodale terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD GKST Kolonodale tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1.593.100.000 yang dikerjakan CV. Istiqomah Jaya bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara (Morut). Sudah 18 orang saksi di periksa, dan ahli dari pihak akademisi dihadirkan ke lokasi proyek untuk menghitung nilai bangunan.
Komentar